Berita Aceh Timur
Tiga Warga Myanmar Tersangka TPPO Etnis Rohingya di Aceh Timur Diserahkan ke JPU
"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Rizal.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timiur, Jumat (16/2/2024).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Rizal.
Ada pun tiga tersangka warga Myanmar tersebut yakni Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor, 41 tahun berperan sebagai nakhoda Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad, 42 tahun memiliki peran sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman, 42 Tahun berperan sebagai operator mesin.
“Dalam perkara tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Nokia,” Rizal.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Rohingya Dilimpahkan ke JPU
Kasus ini bermula dari 50 etnis Rohingya yang masuk melalui jalur perairan Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada Hari Kamis, (14/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB .
Saat dilakukan introgasi awal terhadap salah satu Rohingya yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.
Dari keterangan ini tersebut dibuat tim untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara.
Kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis, (21/12/2023), penyidik menetapkan ketiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang.(*)
Baca juga: VIDEO - Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Rohingya Dilimpahkan ke JPU
Semarakkan Hardikda, SMAN 2 Idi Aceh Timur Gelar Cerdas Cermat |
![]() |
---|
Harga Kakao di Aceh Timur Anjlok, Petani Diimbau Perhatikan Kualitas Biji |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Lantik Komisaris dan Direksi PT ATEM, Targetkan Stimulus Ekonomi Aceh Timur |
![]() |
---|
Lima Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand Tiba di Tanah Air |
![]() |
---|
HARDIKDA ke-66, Kepala Sekolah SMKN 1 Julok Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.