Breaking News

Berita Nagan Raya

Kasus Timses Caleg Parnas Coblos 2 Kali di Nagan Raya Direkom ke Pidana, Terancam Hukuman Penjara

Kasus coblos ganda itu terjadi Rabu (14/2/2024) di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, oleh oknum caleg salah satu partai nasional a

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Menurutnya, saksi yang protes sudah membuat laporan ke Panwascam dan sedang ditindaklanjuti.

"Hari ini duduk dengan tim Gakkumdu kejaksaan dan kepolisian guna menentukan kasus itu,"  jelas Rahmadsyah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Nagan Raya.

Kasus timses caleg salah satu partai nasional yang diduga coblos dua kali  di TPS 03 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Kasus itu dilaporkan warga sehingga sempat heboh di TPS, sebab selain mencoblos atas nama dia, juga terlibat coblos atas nama adiknya.

Karena heboh, sehingga warga ini diamankan ke Polsek ke Polsek Darul Makmur, sehingga diteruskan ke Panwaslih. (*)

Baca juga: Dugaan Kecurangan Hasil Pemilu 2024 di Aceh Barat Belum Ada Laporan ke Bawaslu

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved