Pemilu 2024

Daftar Penguasa Sementara DPRA: PA 7 Dapil, Aceh Utara Jadi Lumbung Suara

Peta terbaru perolehan suara sementara berdasarkan 10 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di DPRA menempatkan Partai Aceh...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
ILUSTRASI Ketua KPA Muzakkir Manaf, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai melakukan pencoblosan, Rabu (14/2/2024). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perolehan suara sementara Partai Politik (Parpol) yang bertarung di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 semakin terlihat.

Berdasarkan data resmi KPU yang diakses di situs pemilu2024.kpu.go.id per Senin (19/2/2024) pukul 21.00 WIB malam, suara yang masuk sudah mencapai 48,58 persen.

Peta terbaru perolehan suara sementara berdasarkan 10 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di DPRA menempatkan Partai Aceh (PA) kokoh sementara di tujuh dapil.

Dapil I Partai Aceh memperoleh 18.154 suara, Dapil II sebesar 7.463 suara, Dapil III 22.529 suara, selanjutnya meloncat ke Dapil V sebanyak 30.892 suara, Dapil VI 14.973 suara, Dapil VII 13.181 suara, kemudian di Dapil 10 sebesar 22.897 suara.

Lumbung suara PA berasal dari Dapil V dengan mengumpulkan total 30.892 suara dan kemungkinan akan terus bertambah ke depan. Sementara bila dilihat berdasarkan kabupaten/kota, suara terbanyak didapat dari Aceh Utara sebesar 27.846, Bireuen 22.832 suara dan Aceh Timur dengan 15.060 suara.

Sementara sisanya yakni Partai Golkar unggul sementara di Dapil IV dengan perolehan suara sebesar 17.911 suara, kemudian PKB menang di Dapil VIII sebanyak 9.523 suara, dan selanjutnya Gerindra menjadi penguasa di Dapil IX mengantongi 24.768

Sejumlah partai bersaing ketat di beberapa dapil. Sebut saja di Dapil VIII ada PKB, PA dan NasDem yang berselisih kurang dari 2.000 suara saja. Kemudian di Dapil VII, PA bersaing ketat dengan PAN dan Golkar dengan selisih sekitar 3.000 suara.

Pembagian Kursi

Adapun pembagian kursi per dapil dari 10 daerah pemilihan para caleg parpol yang bertarung di Pemilu 2024 ini, berlaku metode sainte lague sebagaimana telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Para caleg memperebutkan sebanyak 81 kursi DPRA dari 10 dapil yang ada di Aceh. Adapun kuotanya meliputi Dapil 1 yakni Aceh Besar, Banda Aceh, dan Kota Sabang dengan 11 kursi. Dapil 2 meliputi Pidie dan Pidie Jaya dengan sembilan kursi.

Dapil 3 meliputi Bireuen dengan tujuh kursi. Dapil 4 yakni Bener Meriah dan Aceh Tengah sebanyak enam kursi. Dapil 5 meliputi Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan 12 kursi, Dapil 6 yaitu Aceh Timur sebanyak enam kursi. Dapil 7 meliputi Langsa dan Aceh Tamiang dengan tujuh kursi.

Selanjutnya Dapil 8 meliputi Aceh Tenggara dan Gayo Lues dengan lima kursi, Dapil 9 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulussalam dengan sembilan kursi. Dapil 10 meliputi Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Simeulue dengan sembilan kursi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved