Pemilu 2024
DATA MASUK 58 Persen, Haji Uma dan Bang Joni Berpeluang Jadi Anggota DPD asal Aceh, Ini Nama Lainnya
Berikut ini empat senator DPD asal Aceh yang berpeluang duduki kursi dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta periode 2024-2029.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
DATA MASUK 58 Persen, Haji Uma dan Bang Joni Berpeluang Jadi Anggota DPD asal Aceh, Ini Nama Lainnya
SERAMBINEWS.COM – Berikut ini empat senator DPD asal Aceh yang berpeluang duduki kursi dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta periode 2024-2029.
Pemungutan suara anggota DPD-RI Aceh telah usai dilakukan pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan rekapitulasi suara pada tingkat masing-masing.
Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
Berdasarkan data masuk 58.16 persen di laman pemilu2024.kpu.go.id, Senin (19/2/2024) pukul 10:00 WIB, H Sudirman atau Haji Uma dipastikan duduk kembali di Senayan.
Perolehan suara Haji Uma masih yang tertinggi dari calon lainnya dengan mengantongi 364.096 atau 20 persen.
Adapun jumlah suara yang telah masuk sebanyak 1.820.371, yang bersumber 9.332 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun keseluruhan TPS di Aceh berjumlah 16.046 TPS.
Baca juga: Rekap Suara DPD, Bang Joni Kapluk ‘Menyodok’ ke Empat Besar, Haji Uma Kokoh di Puncak Klasemen

Sementara itu nama kedua yang berpeluang melangkah ke Senayan adalah Tgk Ahmada, calon DPD nomor urut 2.
Hingga kini, suara yang telah dikumpulkan Tgk Ahmada berjumlah 101.242 atau 5,56 persen.
Disisi lain, perolehan suara Darwati A Gani terus mengejar untuk bisa mempertahankan suaranya berada dalam empat besar perolehan suara terbanyak.
Saat ini Darwati telah mengantongi 99.814 atau 5,48 persen suara, dan berpeluang mengambil kursi ketiga anggota DPD.
Sementara kursi terakhir untuk sementara ini berpeluang dipegang oleh Abdul Hadi atau Bang Joni.
Bang Joni sementara ini telah mengantongi 72.931 atau 4,01 persen suara.
Baca juga: Suara DPD RI di Kota Sabang, Haji Uma Tertinggi, Disusul Rahmad Maulizar dan Darwati
Namun posisi Bang Joni belum begitu aman karena perolehan suara Sofyan Ardi begitu tipis, yakni 71.404 atau 3,92 persen.
Adapun data ini terus di update oleh KPU (pemilu2024.kpu.go.id) secara berkala dan dapat berubah sesuai dengan data masuk.
Karena itu, empat nama ini hanya berdasarkan data masuk hasil hitung suara sementara Pemilu DPD 2024 yang dilihat Serambinews.com pukul 10:00 WIB.
Tugas, Fungsi dan Wewenang DPD-RI
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Adapun tugas dan wewenang DPD RI sebagai berikut:
1.Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang Mengajukan kepada DPR
Yakni rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Pembahasan Rancangan Undang Undang
Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang -Undang
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama
serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5.Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Yakni yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.