Berita Aceh Utara
KPPS Mengarahkan Coblos Caleg Tertentu, Surat Suara Dirusak Saat Proses Hitung
pria tersebut berdiri di belakang setiap warga yang masuk ke bilik suara mengarahkan mencoblos pasangan calon Presiden/Wapres yang didukung KPPS ters
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial RS, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Kamis (16/2/2024).
KPPS itu dilaporkan oleh Ahmad Untung Surianata alias Untung Sangaji, caleg DPR Aceh dari Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) V (Aceh Utara dan Lhokseumawe).
Pasalnya pria tersebut berdiri di belakang setiap warga yang masuk ke bilik suara mengarahkan mencoblos pasangan calon Presiden/Wapres yang didukung KPPS tersebut.
Selain itu oknum KPPS tersebut juga mengarahkan warga untuk mendukung caleg tertentu dari mulai tingkat kabupaten, provinsi dan DPR RI.
Baca juga: Tanggapan UAS Diserbu Warganet Usai Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024: Memutuskan Berarti Siap
RS juga dilaporkan merusak surat suara calon Presiden/Wapres saat proses penghitungan suara bila yang tercoblos bukan calon presiden/Wakil Presiden yang didukung oleh KPPS.
Aksi KPPS tersebut mengarahkan warga juga sempat direkam warga dan petugas yang berada di lokasi kejadian saat itu.
“Kita memiliki saksi dan juga memiliki video yang direkam oleh saksi ketika kejadian tersebut,” ujar Untung Sangaji, mantan Kapolres Aceh Utara.
Menurut Untung Sangaji, pria tersebut baru menghentikan aksinya mengarahkan warga setelah ditegur oleh polisi yang datang ke lokasi bersama dirinya.
Baca juga: VIDEO - Rudal Houthi Melesat ke Kapal Inggris hingga Pesawat AS Jatuh
Selain itu, kata Untung Sangaji, pria itu coba menghitung surat suara dalam kondisi lampu remang-remang pada malam hari.
Bahkan keterangan saksi, pria tersebut merobek surat suara, bila surat suara yang tercoblos bukan caleg atau calon presiden yang didukung oleh KPPS tersebut.
“Mana boleh petugas KPPS masuk ke bilik suara dan tidak boleh menghitung surat suara dalam kondisi lampu remang-remang,” ujar Untung Sangaji.(*)
Baca juga: Usai Pemilu 2024, Masyarakat akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.