Pilkada 2024

Usai Pemilu 2024, Masyarakat akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya

Masih di tahun yang sama, Bangsa Indonesia akan kembali dihadapkan dengan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunJogja
Ilustrasi coblos surat suara di pemilu - Usai Pemilu 2024, Masyarakat Akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya 

Usai Pemilu 2024, Masyarakat Akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya

SERAMBINEWS.COM – Bangsa Indonesia baru saja menggelar pesta demokrasi satu hari terbesar di dunia pada Rabu (14/2/2024).

Dalam satu hari, ratusan juta pemilih terlibat, ribuan calon anggota legislatif akan dipilih, jutaan tenaga penyelenggaraan pemungutan suara ditugaskan, ratusan tempat pemungutan suara disiapkan, dan miliaran lembar surat suara tercetak.

Pemilihan Umum (Pemilu 2024) ini berjalan lancar dan aman.

Masih di tahun yang sama, Bangsa Indonesia akan kembali dihadapkan dengan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah.

Daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).

Baca juga: MK Tetapkan Ruang Sidang Sengketa Pemilu dan Pilkada di UTU Meulaboh

Ilustrasi
Ilustrasi (DOK SERAMBINEWS.COM)

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024, dikutip dari Kompas.com:

Tahapan persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

 

Tahapan penyelenggaraan

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

  • Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

  • Gubernur dan wakil gubernur terpilih

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved