Breaking News

Pemilu 2024

9 Partai Sudah Capai Ambang Batas Parlemen, Bagaimana Cara Hitung Jatah Kursi Anggota DPR dan DPRD?

Selain PDIP, adapun 8 partai lainnya yang sudah mencapai ambang batas parlemen adalah Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM
9 Partai Sudah Capai Ambang Batas Parlemen, Bagaimana Cara Hitung Jatah Kursi Anggota DPR dan DPRD? 

9 Partai Sudah Capai Ambang Batas Parlemen, Bagaimana Cara Hitung Jatah Kursi Anggota DPR dan DPRD?

SERAMBINEWS.COM – Rakyat Indonesia telah menggunakan hak pilihnya pada Rabu (14/2/2024) untuk menentukan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Hasil Hitung Suara Legislatif DPR-RI Pemilu 2024 per Selasa (20/2/2024) pukul 13:00 WIB, sudah terkumpul 58,37 persen suara dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Hasilnya, 9 partai dari 18 partai nasional sudah mencapai ambang ambang batas parlemen atau atau parliamentary threshold.

Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) unggul dalam perolehan suara dengan mengantongi 17 persen suara.

Adapun 8 partai lainnya yang sudah mencapai ambang batas parlemen adalah Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Baca juga: Haji Uma Benar-Benar Perkasa di Bireuen, Ini Lumbung Suara ‘Lakoe Kak Bungsu’

Ilustrasi coblos surat suara di pemilu
Ilustrasi coblos surat suara di pemilu (TribunJogja)

Adapun ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di DPR-RI.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Baca juga: Rekap Sementara Suara untuk DPR RI, Nasdem Raih Suara Terbanyak, Ini Caleg Peraih Suara Tertinggi

Ilustrasi Sosok Bakal Calon Anggota Legislatif
Ilustrasi Sosok Bakal Calon Anggota Legislatif (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Adapun total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi.

Terbagi atas DPR-RI memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved