Pemilu 2024

9 Partai Sudah Capai Ambang Batas Parlemen, Bagaimana Cara Hitung Jatah Kursi Anggota DPR dan DPRD?

Selain PDIP, adapun 8 partai lainnya yang sudah mencapai ambang batas parlemen adalah Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM
9 Partai Sudah Capai Ambang Batas Parlemen, Bagaimana Cara Hitung Jatah Kursi Anggota DPR dan DPRD? 

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Cara menghitung kursi kedua.

Partai A  telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved