Kuasa Hukum Ketua DPR RI, Vita Maulidia, meminta waktu selama satu minggu untuk menjawab usulan dari Penggugat karena harus menyampaikan usulan tersebut kepada Pimpinan di DPR RI terlebih dahulu.
Sidang menunggu jawaban dari DPR RI akan dilanjutkan kembali tanggal 27 pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Ugek Farlian, Anggota DPRK Kabupaten Simeulu menggugat Ketua DPR RI untuk melaksanakan kewajiban DPR RI untuk menerima pertimbangan, melakukan konsultasi dengan DPR Aceh terhadap pembahasan Rencana Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, sebagaimana talah diatur dalam pasal 8 UUPA dan Perrpres 75/2008. Akibat dari tidak dilaksanakan perintah Undang-Undang ini, banyak kewenangan khusus Aceh dalam UUPA terdegradasi seperti dalam UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Perjuangkan Kekhususan Aceh, Anggota DPRK Simeulue Gugat Ketua DPR RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.