Breaking News

Berita Jakarta

Gugatan Terhadap Ketua DPR RI Dimediasi oleh Pengadilan

Gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani oleh Anggota DPRK Simuelue, Ugek Farlian, masuk tahap mediasi.

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Gugatan Ketua DPR RI - Safaruddin, Kuasa Hukum, Ugek Farlian, dan Ketua DPR RI diwakili kuasanya Vita Maulidia dari Biro Hukum DPR RI. 

Kuasa Hukum Ketua DPR RI, Vita Maulidia, meminta waktu selama satu minggu untuk menjawab usulan dari Penggugat karena harus menyampaikan usulan tersebut kepada Pimpinan di DPR RI terlebih dahulu.

 Sidang menunggu jawaban dari DPR RI akan dilanjutkan kembali tanggal 27 pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Ugek Farlian, Anggota DPRK Kabupaten Simeulu menggugat Ketua DPR RI untuk melaksanakan kewajiban DPR RI untuk menerima pertimbangan, melakukan konsultasi dengan DPR Aceh terhadap pembahasan Rencana Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, sebagaimana talah diatur dalam pasal 8 UUPA dan Perrpres 75/2008. Akibat dari tidak dilaksanakan perintah Undang-Undang ini, banyak kewenangan khusus Aceh dalam UUPA terdegradasi seperti dalam UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Perjuangkan Kekhususan Aceh, Anggota DPRK Simeulue Gugat Ketua DPR RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved