Berita Jakarta
Gugatan Terhadap Ketua DPR RI Dimediasi oleh Pengadilan
Gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani oleh Anggota DPRK Simuelue, Ugek Farlian, masuk tahap mediasi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani oleh Anggota DPRK Simuelue, Ugek Farlian, masuk tahap mediasi.
Pengadilan melakukan mediasi antara Ugek Farlian dengan Puan Maharani untuk diupayakan penyelesaian perkara secara damai.
Mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Mediator Bu Andi.
Sementara dari Penggugat dihadiri oleh Safaruddin, Kuasa Hukum, Ugek Farlian, dan Ketua DPR RI diwakili kuasanya Vita Maulidia dari Biro Hukum DPR RI.
Dalam mediasi Safaruddin menyampaikan usulan poin perdamaian terhadap gugatan tersebut, yaitu Tergugat, Ketua DPR RI agar melaksanakan ketentuan Peraturan perundang-Udangan saja yang sudah di atur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.
Baca juga: Gugatan tak Jalankan Perintah UUPA, PN Jakarta Pusat Panggil Ketua DPR RI dan Anggota DPRK Simeulue
“Kami menawarkan untuk dilaksanakan sebagaimana bunyi pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh”. Tulis Safar dalam Surat Usulan Mediasi tersebut.
Safar meminta agar DPR RI memasukkan klausul UUPA dan Perpres 75 kedalam Peraturan DPR Nomor 1 tentang Tata Tertib, diamana dalam pasal wewenang dan tugas DPR di tambahkan untuk menerima pertimbangan, melakukan konsultasi DPR Aceh terhadap pembahasan Rencana Undang-Undang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
“Kami meminta agar DPR RI memasukkan perintah dari UUPA dan Perpres 75 ke dalam Pearturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan redaksi:
Pasal 6, dengan bunyi redaksi:
DPR berwenang:
“MENERIMA PERTIMBANGAN DPR ACEH TERHADAP PEMBAHASAN RENCANA UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH”.
Pasal 7, dengan bunyi redaksi:
DPR bertugas:
“MELAKUKAN KONSULTASI DAN MEMINTA PERTIMBANGAN DPR ACEH TERHADAP PEMBAHASAN RENCANA UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH.”
Surat tawaran tersebut diserahkan oleh Safar kepada tergugat melalui Mediator.
Prabowo Tepuk Hangat Bahu Wagub Aceh Fadhlullah di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Tok! DPT Kongres PWI 2025 Disepakati 87 Suara, Per Provinsi 5 Peninjau |
![]() |
---|
Keren! Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025 |
![]() |
---|
Perangko Bergambar Mr Teuku Moehammad Hasan Diluncurkan, Masuk Seri Para Pendiri Bangsa |
![]() |
---|
Prabowo Beri Hadiah Kemerdekaan, Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.