Breaking News

Berita Nagan Raya

Kasus Anak Bawah Umur di Nagan Raya Buang Mayat Bayinya, Giliran Pria yang Hamilinya Jadi Tersangka

Mayat bayi yang dibuang ke saluran irigasi di Desa Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Kamis lalu itu merupakan hasil hubungan terlaran

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ketika konfrensi pers berhasil menangkap tersangka pembuangan bayi di mapolres, Senin (19/2/2024). 

Mayat bayi yang dibuang ke saluran irigasi  di Desa Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Kamis lalu itu merupakan hasil hubungan terlarang pria Z dengan remaja yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan pria berinisia Z (27), warga salah satu desa di Nagan Raya sebagai tersangka dalam kasus menghamili anak yang masih bawah umur.

Pria Z ditangkap setelah polisi sebelumnya menangkap perempuan berusia 16 tahun itu yang disangkakan kasus pembuangan mayat bayi yang baru dilahirkannya.

Mayat bayi yang dibuang ke saluran irigasi  di Desa Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Kamis lalu itu merupakan hasil hubungan terlarang pria Z dengan remaja yang masih berusia 16 tahun tersebut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda," ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani SH MSi kepada Serambinews.com, Rabu (21/2/2024).

Kasat Reskrim mengatakan pria Z ditangkap pada Minggu setelah sebelumnya ditangkap remaja yang membuang bayi.

"Pria itu disangkakan kasus pemerkosaan terhadap anak dan atau zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya. 

Baca juga: Kelelahan, Ketua PPK Panga Dilarikan Ke Puskesmas, Total 12 Petugas Pemilu Tumbang

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk pelaku pria sudah ditahan dan kini dalam pemberkasan guna diteruskan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Masih didalami

Sementara itu, untuk remaja atau ibu yang membuang mayat bayi yang baru dilahirkan di Nagan Raya hingga kini masih didalami kepolisian.

Polisi masih terus mengembangkan, termasuk berkoordinasi dengan Bapas dan dinas terkait di Nagan Raya karena tersangka masih di bawah umur.

Sebelumnya, Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki dalam saluran irigasi di Desa Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Kamis lalu.

Polisi membekuk ibu bayi dan pria yang menghamili wanita ini dan menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: VIDEO - Dihujani Molotov Cocktail, Konvoi IDF Terbakar dan Kabur Tinggalkan Ramallah

Dalam konfrensi pers di Mapolres, Senin lalu, Kapolres melalui Kasat Reskrim mengatakan, dari pemeriksaan remaja ini melahirkan sendiri bayinya dalam kamar mandi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved