Senin, 1 Juni 2026

Jurnalisme Warga

Memahami Makna ‘Hukuman Uang Pengganti’

alam menghitung kerugian negara terdapat dua metode perhitungan, yakni perhitungan kerugian negara bersih (net loss) dan kerugian negara total (loss).

Tayang:
Editor: mufti
For Serambinews.com
Dr. H. TAQWADDIN, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, melaporkan dari Banda Aceh 

Dr. H. TAQWADDIN, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, melaporkan dari Banda Aceh

Salah satu kekhususan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) adalah adanya hukuman uang pengganti. Uang pengganti (UP) merupakan pidana tambahan.  Besarannya ditentukan dalam amar putusan majelis hakim.

Dasar hukum pemberian sanksi UP diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam ayat (1) pasal tersebut ditentukan, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai pidana tambahan dalam UU Tipikor adalah:

a.    perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

b.    pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c.    penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan

d.    pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Pada ayat (2)-nya ditegaskan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud di atas, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Terkait dengan pidana tambahan berupa perampasan barang atau asset, penutupan perusahaan, dan pencabutan hak, tidak saya bahas di sini karena keterbatasan kolom. Fokus bahasan kali ini hanya soal UP saja.

Berapa besarnya hukuman UP, siapa yang menghitungnya, dan kepada siapa saja dibebankan?

Besarnya UP adalah sebesar kerugian keuangan negara.  Dalam menghitung kerugian negara terdapat dua metode perhitungan, yakni perhitungan kerugian negara bersih (net loss) dan kerugian negara total (loss).

Hasil audit atau nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari instansi berwenang menghitung kerugian negara menjadi alat bukti yang paling penting dalam kasus tindak pidana korupsi, di mana besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menetapkan putusannya.

Secara konstitusional, pihak yang berwenang menghitung dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Selain BPK, BPKP, dan inspektorat juga berwenang menghitung kerugiaan negara.

Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan:  BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved