Berita Banda Aceh

KIP Aceh Sudah Surati KPU Soal Kejanggalan Data Sirekap, Soal Permintaan Stop Tayang? Ini Jawabnya

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengaku sudah menyurati KPU RI agar menyahuti permasalahan yang sedang

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Dok Pribadi
Ketua KIP Aceh, Saiful 

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengaku sudah menyurati KPU RI agar menyahuti permasalahan yang sedang terjadi di lapangan.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah calon legislatif (caleg) di Aceh memprotes data suara pada Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU karena data yang ditampilkan tidak akurat dan banyak kejanggalan.

Kondisi ini dialami hampir semua caleg, baik DPR RI, DPD RI, DPRA, hingga DPRK. 

Ketidaksesuaian data suara dengan form C-Hasil (C1) telah menimbulkan kegaduhan dan saling klaim di internal partai.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengaku sudah menyurati KPU RI agar menyahuti permasalahan yang sedang terjadi di lapangan.

“Permasalahan di lapangan sudah kita sampaikan ke KPU RI,” kata Saiful saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (23/2/2024).

Akan tetapi, mengenai permintaan agar penayangan tabulasi data suara pada Sirekap dihentikan, Saiful mengatakan bahwa itu menjadi kewenangan KPU RI.

Baca juga: Saksi Protes Data Sirekap, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu di Kuta Cot Glie Sempat Ditunda

“Kewenangan untuk penghentian Sirekap ada di KPU RI. Pada prinsipnya Sirekap adalah alat bantu, dan bukan sebagai penentu hasil,” imbuhnya.

Namun untuk menghindari kegaduhan, Saiful meminta semua peserta pemilu menunggu hasil berdasarkan pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang.

“Hasil finalnya adalah hasil pleno bukan berdasarkan hasil Sirekap. Intinya kami mengimbau para peserta Pemilu agar bersabar dan menunggu hasil pleno yang dilakukan KIP secara berjenjang,” harapnya.

Di samping itu, Ketua KIP Aceh juga mengimbau semua jajaran penyelenggara Pemilu di Aceh bekerja profesional dan berintegritas selama proses Pemilu masih berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah calon legislatif (caleg) di Aceh dibuat pusing oleh Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang dimuat di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Dari informasi yang dihimpun Serambinews.com, persoalan utama yang dialami caleg dan partai politik, yaitu terjadinya kesalahan data suara antara Sirekap dengan form C1.

Baca juga: Identitas ‘Pengungsi Rahasia’ Bocor, Pilot Rusia Pengkhianat Tewas Ditembak, Spanyol Bungkam

Beberapa caleg mengaku bahwa data perolehan suaranya yang ditampilkan pada Sirekap kerap berubah-ubah, bahkan ada yang hilang.

Ketika jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk Sirekap bertambah, malah jumlah suara caleg dan partai tertentu yang seharusnya ikut bertambah, justru turun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved