Kajian Islam

Boleh Qadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban? Begini Penjelasan UAS, Lengkap Hadis

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad 

SERAMBINEWS.COM - Nisfu Syakban 1445 Hijriah baru saja lewat. 

Hal yang sering muncul pertanyaan, masih bolehkah membayar atau mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu, setelah Nisfu Syakban

Persoalan ini sering ditanyakan khususnya oleh kaum muslimah setiap nisfu syakban tiba.

Diketahui, bulan Syakban merupakan bulan ke delapan dalam kalender Islam atau kalender hijriah.

Sementara Nisfu Syakban merupakan pertengahan bulan Syakban atau 15 Syakban.

Adapun Nisfu Syakban tahun ini menurut kalender Islam Kementerian Agama (Kemenag), jatuh pada Minggu, 25 Februari 2024.

Sementara malam Nisfu Syakban 1445 H terjadi antara Sabtu, 24 Februari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024.

Setelah Nisfu Syakban, umat muslim selanjutnya akan dihadapkan dengan bulan suci Ramadhan.

Sebelum bulan Ramadhan tiba, umat muslim maupun muslimah yang memiliki utang puasa tahun lalu sudah harus melunasinya sebelum menjalani puasa di ramadhan selanjutnya.

Baca juga: Puasa Setelah Nisfu Syakban Tidak Dibolehkan, Kecuali Golongan Ini, Simak Penjelasan UAS Berikut

Utang puasa ini bisa dibayarkan kapan saja, sepanjang bulan ramadhan sebelumnya hingga menjelang bulan ramadhan yang akan datang.

Namun ada pendapat yang menyebutkan, bahwa setelah Nisfu Syakban tidak dibolehkan lagi mengerjakan ibadah puasa.

Lalu benarkan demikian?

Apakah orang yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, juga tidak dibolehkan untuk mengqadha puasanya setelah nisfu syakban?

Persoalan mengenai puasa setelah nisfu Syakban ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh banyak pemuka agama, termasuk dai kondang Ustad Abdul Somad.

Video penjelasan Ustaz Abdul Somad soal qadha puasa setelah Nisfu Syakban juga banyak tersebut baik di YouTube maupun media sosial lainnya.

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan Ustaz Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum puasa setelah nisfu syakban

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad, menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.

Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun TikTok @zarazahra1997.

"(artinya) kalau sudah lewat Nisfu Syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.

Baca juga: Begini Penjelasan UAS soal Hukum Mengqadha Puasa Tahun Lalu Setelah Nisfu Syakban

Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah Nisfu Syakban.

Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.

"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah Nisfu Syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah Nisfu Syakban.

"Selama ini ia tak pernah dia puasa. Rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah Nisfu Syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.

"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.

Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah Nisfu Syakban.

"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.

Qadha puasa setelah nisfu syakban, apa masih boleh?

Masih dikutip dari video penjelasan yang sama, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi orang yang masih memiliki utang puasa mengqadhanya setelah nisfu syakban.

Dijelaskan UAS, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memuali puasa sunnah.

Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.

Baca juga: Orang yang Boleh dan Tidak Boleh Puasa Setelah Nisfu Syakban, Siapa Saja? Simak Penjelasan UAS

Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah Nisfu Syakban.

"Izan tasyafa syakban, yang dimaksud di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.

"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.

UAS juga menambahkan, adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadhan yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.

Batas akhir bayar puasa Ramadhan tahun lalu

Adapun terkait batas waktu membayar utang puasa tahun lalu juga pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.

Berikut tayangan video penjelasannya.

Dalam tayangan video tersebut, UAS menjelaskan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjutnya (tahun ini) tiba.

Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Sya'ban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? Sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap UAS.

Lebih lanjut, Ustad Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.

Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.

Yakni utang puasanya lunas untuk satu hari yang ditinggalkan, serta mendapat keutamaan puasa sunah Syakban dan juga puasa hari Senin.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh UAS.

Meski bisa mendapat tiga keuntungan itu sekaligus, lanjut UAS, orang yang hendak membayar puasa tidak perlu mengucapkan niat satu per satu untuk masing-masingnya.

Tapi, cukup diniatkan untuk satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan.

"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," ujar UAS.

Baca juga: Ini Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Keutamaannya

Hukum belum bayar puasa tahun lalu tapi ramadhan baru sudah tiba

Lantas, bagaimana jika seandainya belum juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, sementara bulan Ramadhan tahun ini tiba ?

UAS pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.

Akan tetapi, tanggungannya jadi bertambah untuk qadha yang dilakukan setelah Ramadhan tahun ini berakhir.

Di qadha puasa selanjutnya, orang tersebut tak hanya harus membayar puasanya, melainkan juga harus membayar fidyah, yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.

"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS, dilansir dari Serambinews.com.

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved