Berita Aceh Tamiang

Caleg Laporkan PPK Kejuruan Muda Terkait Kasus Dugaan Penggelembungan Suara

"Kami akan melakukan pengkajian Terkait laporan tersebut dalam jangka waktu 1 x 24 jam karena kasus ini dugaan mengarah ke pidana Pemilu," kata Eki

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Rudi saat melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Aceh Tamiang, Senin (26/2/2024). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Caleg nomor urut 2 Dapil 4 DPRK Aceh Tamiang, T Rudi melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang ke Bawaslu Aceh Tamiang terkait dugaan penggelembungan suara, Senin, (26/2/2024). 

Dugaan penggelembungan suara ini dilakukan dengan dengan merubah suara partai dan caleg untuk ditambahkan ke caleh lain.

"Hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Kejuruan Muda tidak sesuai datanya dengan hasil rekapitulasi yang ditulis pada bukti rekapitulasi C plano di TPS di lima desa, " kata Rudi usai melaporkan kasus ini ke Bawaslu Aceh Tamiang

Rudi menduga kecurangan ini terjadi terhadap 13 TPS di Kejuruan Muda. Dia pun mengaku telah memiliki rincian bukti yang seluruhnya sudah diserahkan ke Bawaslu.

Baca juga: KIP Aceh Sebut Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Sudah Tuntas

Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Eki Junianto ketika dikonfirmasi membenarkan ada caleg partai Golkar melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara ini. 

Sesuai prosedur, pihaknya akan mengkaji laporan ini dengan tempo 1x24 jam. 

"Kami akan melakukan pengkajian Terkait laporan tersebut dalam jangka waktu 1 x 24 jam karena kasus ini dugaan mengarah ke pidana Pemilu," kata Eki. (mad)

Baca juga: VIDEO Kapal Kapal Inggris RubymarRubymar Hancur lalu Tenggelam usai Dirudal Houthi di Laut Merah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved