Mahfud MD: Meskipun Hak Angket DPR Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Mahfud menegaskan meskipun hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada preside

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

Yusril Sebut Hak Angkat Berisiko Timbulkan Chaos

Di sisi lain, Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut hak angket berpotensi menimbulkan kekacauan atau chaos.


Yusril yang memiliki posisi strategis di TKN Prabowo-Gibran ini mengatakan hak angket tidak dapat diajukan oleh pihak yang kalah dalam Pemilu.

Karena, seharusnya pihak yang kalah menyelesaikan perkara Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun membeberkan pasal dalam UUD NRI 1945, yang mengatur tentang penyelesaian permasalahan Pemilu.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, Kamis (22/2/2024) lalu.

Yusril menambahkan, penyelesaian melalui MK bertujuan agar perselisihan hasil Pemilu ini bisa segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan.

Sehingga, tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Lebih lanjut, Yusril menyebut putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan memberikan kepastian hukum.

Sedangkan penggunaan hak angket DPR justru akan menimbulkan kekacauan atau chaos.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan."

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ujarnya.

 

Baca juga: SOSOK Aaron Bushnell, Tentara Amerika Bakar Diri di Depan Kedubes Israel, Teriak Bebaskan Palestina

Baca juga: Wanita asal Kediri Tewas di Rumah Pacar, Ada luka Lebam dan Memar, Terungkap Hasil Autopsi

Baca juga: Markaz Tahfidz Alhanafi Gelar Karantina Ramadhan, Ini Syarat untuk Bergabung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR Tak Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved