Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya

uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK - Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya 

SERAMBINEWS.COM - Aturan baru, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun untuk saat ini, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan ujicoba untuk penerapan aturan tersebut.

Ujicoba BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dimulai per 1 Maret 2024 di enam wilayah yang tersebar di Indonesia.

Wilayah uji coba

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.

Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:

Baca juga: Resmi, Per 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK, Mulai Berlaku di 6 Daerah Ini

1. Polda Kepulauan Riau

- Polres Balerang
- Polres Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah

4. Polda Sulawesi Selatan

- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini

5. Polda Bali

- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat

- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Alma.

Baca juga: Cara Urus SKCK CPNS Online dan Offline di Polsek atau Polres

Syarat membuat SKCK terbaru

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga telah mengonfirmasi, bahwa implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK akan dilakukan di dua kantor kepolisian di wilayahnya.

"Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan siap melaksanakan uji coba tersebut mulai 1 Maret 2024," katanya lewat sambungan telepon, Minggu (25/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Satake menyampaikan, meski masih berupa uji coba, pihaknya akan terus melakukan implementasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK dan menerapkannya ke polres di wilayah lainnya.

Dengan adanya penerapan uji coba tersebut, Satake mengimbau kepada pemohon yang hendak membuat SKCK di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

"Pemohon wajib punya kartu BPJS Kesehatan, setidaknya sudah disiapkan dan harus punya," ucap dia.

Bagi pemohon yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif, tetap dapat membuat SKCK dengan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.

Berikut syarat membuat SKCK terbaru yang berlaku mulai 1 Maret 2024 baik di kantor Polsek maupun di Polres.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini

  • Syarat Buat SKCK di Polsek

Bagi yang sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif, persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk membuat SKCK di Polsek yaitu:

  1. Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Dokumen sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah
  7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  8. BPJS Kesehatan.

Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya non aktif, bisa menyertakan dokumen tambahan berikut:

  1. Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
  2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
  • Syarat membuat SKCK di Polres

Sementara itu, syarat membuat SKCK di Polres bagi yang sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif ialah sebagai berikut.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  8. BPJS Kesehatan.

Apabila belum memiliki kartu BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya non aktif bisa menyertakan dokumen tambahan berikut:

  1. Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
  2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Baca juga: Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah?

Biaya membuat SKCK

Meskipun menerapkan uji coba syarat membuat SKCK terbaru, Satake memastikan bahwa biaya pembuatan SKCK tidak berubah.

"Biaya tetap," kata dia.

Diberitakan Kompas.com (9/1/2024), biaya membuat SKCK 2024 sebesar Rp 30.000.

Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK, sebagaimana Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," ujar Rizzky.

Cara membuat SKCK

Pemohon dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan mendatangi Polsek atau Polres setempat.

Berikut panduan membuat SKCK secara online dan offline sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: HEBOH Rawat Inap di RS Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Begini Penjelasannya

1. Cara membuat SKCK secara online

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  • Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" dan Klik "Mulai"
  • Lengkapi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran, bisa melalui "BRI Virtual Account" atau tunai
  • Pilih "bayar"
  • Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Jangan lupa cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Kriteria Pesertanya

Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.

Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode pendaftaran.

2. Cara membuat SKCK secara offline

Sementara itu, cara membuat SKCK secara offline bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres.

Berikut caranya:

  • Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja
  • Kenakan pakaian sopan dan rapi
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrean SKCK diterima.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved