Kajian Islam

Saat Menabrak Kucing Haruskah Dikubur agar Tidak Sial atau Dibiarkan Saja? Begini Jawaban Buya Yahya

Pendakwah yang juga pendiri pondok pesantren Al Bahjah itu memberikan penjelasan terkait dengan hukum menabrak kucing secara tidak sengaja.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah 

Buya Yahya menyarankan untuk mengubur kucing yang sudah mati, jika ada kekhawatiran bahwa bangkainya bisa mengganggu orang. Ini adalah tindakan yang masuk akal dan etis.

Tak hanya itu, Buya Yahya juga turut membalas bahwa dalam Islam, tindakan menyiksa hewan, termasuk kucing, dianggap sebagai perbuatan zalim.

Ini menekankan pentingnya perlakuan baik terhadap hewan-hewan dan melindungi mereka dari penyiksaan.

Adapun jika menabrak kucing dan tidak disengaja, tentunya hal ini bukan lah merupakan sebuah dosa.

Buya Yahya mengingatkan kita untuk tidak mempercayai keyakinan yang tidak beralasan dan mencoba untuk mengubah keyakinan aneh-aneh yang ada dalam masyarakat.

Hal ini mencerminkan pesan bahwa kita harus mengadopsi keyakinan yang lebih masuk akal dan ilmiah.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved