Berita Pemilu 2024
Usai PKB, Giliran Partai Demokrat Aceh Timur Lapor Dugaan Penggelembungan Suara ke Panwaslih
"Kita melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Panwaslih Aceh Timur, di mana kecurangan itu ada di Kecamatan Simpang Jernih," ungkap Riandhani.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dugaan penggelembungan suara di Aceh Timur terus berkembang.
Bukan hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah membuat laporan, kali ini giliran Partai Demokrat Aceh Timur yang mengungkap dugaan serupa terkait penggelembungan suara untuk caleg DPR-RI Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kita melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Panwaslih Aceh Timur, di mana kecurangan itu ada di Kecamatan Simpang Jernih," ungkap pengurus DPD Partai Demokrat Aceh, Riandhani, Senin (26/2/2024).
Penggelembungan suara tersebut didapati dari hasil C Pleno TPS dengan C Pleno Kecamatan yang jauh berbeda.
Di C Pleno TPS awalnya 1 suara. Setelah C Pleno Kecamatan keluar berubah menjadi 47 suara untuk caleg DPR-RI Dapil 2 PKS di TPS 1 Desa Simpang Jernih.
"Itu di TPS 1 dalam Desa Simpang Jernih, di C Pleno kita hanya satu suara, namun di C Pleno Kecamatan berubah jadi 47, ada 46 suara yang digelembungkan," tuturnya.
Riandhani juga menyatakan, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak memberikan lembar hasil ( DA1) partai lain untuk diperiksa, hanya DA1 partai masing-masing yang diizinkan untuk dilihat.
"Kami tidak diberi izin untuk melihat hasil partai lain, hanya boleh melihat hasil partai kami sendiri," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa Partai Demokrat menginginkan perhitungan ulang dilakukan karena penggelembungan suara dilakukan secara masif.
"Kami berharap Panwaslih memanggil PPK untuk melakukan perhitungan ulang, karena kecurangan ini terjadi secara masif dan tidak hanya di satu kecamatan," ujarnya.
Laporan dugaan kecurangan tersebut disampaikan ke Panwaslih Aceh Timur pada Senin (26/2/2024)sore sekitar pukul 18.40 WIB.
Namun, Panwaslih belum menerima laporan tersebut karena masuk di luar jam kerja.
Panwaslih Aceh Timur mengimbau pihak pelapor untuk mengajukan laporan sesuai petunjuk yang telah ditentukan pada esok paginya.(*)
Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Pemilu 2024
Penggelembungan Suara di Aceh Timur
Penggelembungan Suara
Partai Demokrat Aceh
Aceh Timur
Pemilu 2024
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.