Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Fatwa MPU Aceh: Pembegalan Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar

Pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan hart

Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
DOK SEKRETARIAT MPU ACEH
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni, menyampaikan sambutannya saat penutupan Sidang Paripurna I Tahun 2024 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, pada Rabu (28/2/2024) 

Laporan Jamaluddin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan harta. 

Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Usamah SAg MM, yang diwakili Kabag Umum, Rizal Fahlefi SH MEcDev saat membacakan Draf Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 pada penutupan Sidang Paripurna I di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, pada Rabu (28/2/2024).

Dalam draf fatwa itu juga disebutkan selain pembegalan, perundungan dan tawuran hukumnya juga haram. 

Selanjutnya pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

Baca juga: Begal Payudara Kembali Beraksi di Kawasan Limpok Aceh Besar

“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir. 

Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” jelas Rizal.

Saat membacakan draf fatwa itu, Rizal Fahlefi juga menyampaikan, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. 

Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. 

Setiap orang tua atau wali wajib mendidik dan mencegah anaknya agar tidak terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran,” lanjutnya.

Baca juga: Begal dan Krisis Moral Remaja

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni dalam sambutannya berharap agar seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh untuk dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat. 

Sekali pun tidak bermanfaat sekarang, tapi insya Allah produk-produk hukum yang sudah dihasilkan oleh MPU semuanya bermanfaat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved