Berita Banda Aceh
Fatwa MPU Aceh: Pembegalan Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar
Pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan hart
Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan harta.
Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf.
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Usamah SAg MM, yang diwakili Kabag Umum, Rizal Fahlefi SH MEcDev saat membacakan Draf Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 pada penutupan Sidang Paripurna I di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, pada Rabu (28/2/2024).
Dalam draf fatwa itu juga disebutkan selain pembegalan, perundungan dan tawuran hukumnya juga haram.
Selanjutnya pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
Baca juga: Begal Payudara Kembali Beraksi di Kawasan Limpok Aceh Besar
“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir.
Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” jelas Rizal.
Saat membacakan draf fatwa itu, Rizal Fahlefi juga menyampaikan, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.
Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.
“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.
Setiap orang tua atau wali wajib mendidik dan mencegah anaknya agar tidak terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran,” lanjutnya.
Baca juga: Begal dan Krisis Moral Remaja
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni dalam sambutannya berharap agar seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh untuk dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat.
Sekali pun tidak bermanfaat sekarang, tapi insya Allah produk-produk hukum yang sudah dihasilkan oleh MPU semuanya bermanfaat.
| Sekda Aceh Tekankan Kewirausahaan dan Integritas, Berbicara di Wisuda Universitas Widya Mataram |
|
|---|
| Dayah Darul Quran Aceh Wisuda 74 Santri, 51 Lulusan Khatam Hafalan Al-Qur’an 30 Juz |
|
|---|
| Future Leaders Bootcamp, AMANAH Dorong Anak Muda Aceh Jadi Pemimpin Bisnis |
|
|---|
| Lewat Future Leaders Bootcamp, AMANAH Dorong Anak Muda Aceh Jadi Pemimpin Bisnis Global |
|
|---|
| Nasabah Tabungan Haji BSI Melesat, Capai Rp 15 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-MPU-Aceh-Tgk-H-Hasbi-Albayuni-saat-penutupan-Sidang-Paripurna-I-Tahun-2024.jpg)