Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Fatwa MPU Aceh: Pembegalan Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar

Pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan hart

Tayang:
Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
DOK SEKRETARIAT MPU ACEH
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni, menyampaikan sambutannya saat penutupan Sidang Paripurna I Tahun 2024 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, pada Rabu (28/2/2024) 

Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” harapnya.

Abi Hasbi juga berterima kasih kepada seluruh ulama Anggota MPU Aceh yang sudah mencurahkan pendapat dan sarannya sehingga menghasilkan fatwa dan taushiyah pada sidang perdana di tahun 2024 ini.

Baca juga: 39 Auditor Halal LPPOM MPU Aceh Dikukuhkan, Ini Pesan Lem Faisal

Di samping 12 poin fatwa, dalam sidang yang membahas tema “Mendidik Dalam Keluarga: Menyikapi Kasus Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Menurut Perspektif Syariat Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh” itu, MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah yang berbunyi, diharapkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menindak tegas dan secepatnya membina pelaku pembegalan, perundungan, dan tawuran yang sedang marak di Aceh serta mengaktifkan kembali sistem pageu gampong dan merevitalisasi fungsi meunasah dalam pembinaan remaja.

MPU Aceh juga berharap kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Aceh tentang Pemerintahan Gampong dalam rangka penguatan peran tokoh, hukum Islam, dan adat. 

Diharapkan pula kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan dan membina anak-anak jalanan, pengemis badut, pengamen, dan gelandangan. (*)

Baca juga: Kasus Timses Coblos Ganda belum ke Polisi, Begini Penjelasan Panwaslih Nagan Raya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved