Mata Lokal Memilih

Gakkumdu Proses Dugaan Penggelembungan Suara di Kejuruan Muda

“Hasil dari klarifikasi ini akan kami telaah dulu, nantinya akan dibahas lagi untuk menentukan langkah berikutnya,” kata komisoner Bawasalu

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
T Rudi (dua kiri) didampingi tim kuasa hukum usai menjalani klarifikasi di Sentra Gakkumdu Aceh Tamiang terkait laporannya atas dugaan penggelembungan suara. Dok Humas 

“Hasil dari klarifikasi ini akan kami telaah dulu, nantinya akan dibahas lagi untuk menentukan langkah berikutnya,” kata komisoner Bawasalu

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sentra Gakkumdu mulai mendalami kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Kejuruan Muda.

Pendalaman kasus ini dilakukan tim Gakkumdu dengan mengundang sejumlah yang terkait dalam dugaan kasus ini, di antaranya 5 orang PPK Kejuruan Muda dan caleg Partai Golkar, T Rudi.

Klarifikasi ini mulai dilakukan Gakkumdu di Kantor Bawaslu Aceh Tamiang pada Rabu (28/2/2024) sore kemarin. 

“Hasil dari klarifikasi ini akan kami telaah dulu, nantinya akan dibahas lagi untuk menentukan langkah berikutnya,” kata komisoner Bawasalu Aceh Tamiang, Eki Junianto, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Babinsa Kodim Singkil Dikerahkan Cek Stok Beras di Pedagang Tradisional, Ini Hasilnya 

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran sebelumnya menerangkan klarifikasi ini merupakan sikap atas laporan T Rudi yang melaporkan dugaan penggelembungan suara di PPK Kejuruan Muda.

Bawaslu Aceh Tamiang terlebih dahulu membahas laporan ini dengan Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan, Selasa (27/2/2024) lalu.

Baca juga: Kantor Camat Bandar Dua Digeruduk, 4 Parpol Tuntut Pleno Penghitungan Suara Ulang, Ini Jawaban KIP 

“Dari pembahasan itu, disimpulkan ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” kata Imran.

Terpisah, Ferry Irawan selaku kuasa hukum T Rudi, caleg Partai Golkar yang melaporkan kasus ini memberi apresiasi kepada Bawaslu dan Gakkumdu karena memberi respon cepat.

Ferry menegaskan kasus ini harus diusut tuntas karena ada dugaan melanggar UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu. 

"Terjadi dugaan penggelembungan suara di 13 TPS," kata Ferry didampingi dua rekannya, Misra Purnamawati dan Dian Yuliani.

Dia menambahkan, T Rudi sendiri sudah memberikan keterangan di hadapan Gakkumdu terkait laporan dugaan penggelembungan suara ini. Pihaknya telah menyerahkan bukti dan siap mengajukan saksi untuk memperkuat laporan mereka.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi meminta seluruh kader dan calon legislatif menunggu penetapan rekapitulasi suara dari Komisi Independen Pemillihan (KIP).

Imbauan ini sengaja disampaikan DPD Golkar Aceh Tamiang untuk menghindari polemik saling klaim atas perolehan suara dari masing-masing caleg. Mereka khawatir saling klaim ini mengganggu kelancaran tahapan Pemilu 2024.

Di sisi lain dia setuju pengawasan proses hitung suara bagian demokrasi yang harus dijalankan. Namun dia berharap pengawasan itu hanya untuk kontrol sosial, tidak harus melakukan intervensi terhadap lembaga resmi. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved