Berita Pemilu 2024
Komite Pemenangan DPD PAN Aceh Utara Bawa Bukti Dugaan Penggelembungan Suara ke Panwaslih
“Kami meminta Gakkumdu mengusut tuntas dan tindak tegas oknum yang memindahkan sejumlah suara partai politik tertentu ke partai NasDem," ujarnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Aceh Utara, Fakhrurrazi pada Rabu (28/2/2024), kembali mendatangi Kantor Panwaslih Aceh Utara.
Fakhrurrazi yang juga caleg DPRK Aceh Utara dari PAN juga membawa bukti kelengkapan laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
“Kami meminta Gakkumdu mengusut tuntas dan tindak tegas oknum yang memindahkan sejumlah suara partai politik tertentu ke partai NasDem guna mendongkrak suara di Kecamatan Banda Baro,” ujar Fakhrurrazi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan kata Fakhrurrazi, pada Model C-Hasil Salinan dan dari Model Hasil Plano di Sirekap dengan Model D-Hasil DPRK Kecamatan Banda Baro, terdapat 9 TPS di Kecamatan Banda Baro kehilangan suara Partai PAS Aceh.
Kehilangan suara PAS Aceh terjadi di Gampong Paya Dua TPS 001. Pada C Hasil Salinan terdapat 13 suara Partai PAS.
Namun pada D-Hasil Kecamatan suara tersisa 5 suara.
Kemudian pada TPS 002, suara di C-Hasil Salinan 17 suara, namun pada D Hasil suara tersisa 7 suara.
Kemudian pada TPS 003, C1-Hasil Salinan terdapat 36 suara, namun pada D-Hasil hanya tercantum 19 suara.
Kemudian pada TPS 004, suara tidak terjadi perubahan yaitu 6 suara.
“Hal yang sama juga terjadi di Gampong Ulee Nyeue, pada TPS 002 pada C Hasil Salinan terdapat 14 suara partai PAS, pada D Hasil suara Partai PAS tersisa 7 suara, itu juga terjadi di TPS 003 dan 004, pada C-Hasil masing-masing tercantum 15 suara, namun hanya tersisa 5 suara di masing-masing TPS tersebut,” ujar Fakhrurrazi.
Kehilangan suara PAS juga terjadi di Gampong Sangkelan di Tiga TPS.
Pada C-Hasil Salinan TPS 001, yaitu 39 suara, TPS 002, yakni 54 Suara dan TPS 003, sebanyak 40 Suara.
Namun di D1-Hasil Kecamatan 24 suara di TPS 001, 39 suara di TPS 002, serta 35 suara di TPS 003.
Suara PAS juga sebagian raib di TPS 001, Gampong Jamuan, pada D-Hasil hanya tersisa 18 suara, padahal pada C-Hasil terdapat 28 suara.
Sejauh ini kehilangan suara PAS di Banda Baro mencapai 107 suara di 4 Desa.
“Kami terus mempelajari kemana larinya suara tersebut, dan sungguh menariknya di Gampong Blang Pala TPS 003, suara tidak sah yang di C-1 sebanyak 18 suara, tersisa 6 suara tidak sah pada D-Hasil Kecamatan," papar dia.
"Artinya suara tidak sah kembali sah pasca keluar D-Hasil Kecamatan DPRK di kecamatan tersebut,” ungkap caleg PAN ini.
Karena itu, pihaknya meminta Panwaslih kabupaten, provinsi, dan aparat kepolisian serta kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu untuk menyelidiki kasus hilangnya suara PAS di Banda Baro.
“Mengingat ini merupakan Pidana Pemilu, dan mengusut tuntas serta menindak dengan tegas pelaku penghilangan suara partai santri tersebut,” ujar Fakhrurrazi.(*)
Pemilu 2024
Penggelembungan Suara
Komite Pemenangan DPD PAN Aceh Utara
Panwaslih
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.