Breaking News

CATAT, Buat SKCK Kini Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret

uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024. Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK - Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan,Berlaku Besok di Daerah Ini. 

Meskipun menerapkan uji coba syarat membuat SKCK terbaru, Satake memastikan bahwa biaya pembuatan SKCK tidak berubah.

"Biaya tetap," kata dia.

Diberitakan Kompas.com (9/1/2024), biaya membuat SKCK 2024 sebesar Rp 30.000.

Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK, sebagaimana Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," ujar Rizzky.

Cara membuat SKCK

Pemohon dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan mendatangi Polsek atau Polres setempat.

Berikut panduan membuat SKCK secara online dan offline sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

1. Cara membuat SKCK secara online

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan
  • NPWP bagi yang memiliki
  • Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" dan Klik "Mulai"
  • Lengkapi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran, bisa melalui "BRI Virtual Account" atau tunai
  • Pilih "bayar"
  • Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Jangan lupa cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.

Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.

Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode pendaftaran.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini

2. Cara membuat SKCK secara offline

Sementara itu, cara membuat SKCK secara offline bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres.

Berikut caranya:

  • Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja
  • Kenakan pakaian sopan dan rapi
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrean SKCK diterima.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved