Berita Banda Aceh

DJSN Pantau Layanan Syariah Program JKN di Aceh

saat ini jumlah peserta JKN di Aceh berjumlah 5.359.393 jiwa dari jumlah penduduk disemester I tahun 2023 yang berjumlah 5.471.625 jiwa

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Untuk memastikan kelancaran implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk memastikan kelancaran implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Selasa (27/2/2024).

Pada kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh tersebut Tim DJSN yang pimpin oleh Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien melihat langsung pelayanan administrasi yang diberikan kepada peserta dengan telah menerapakan prinsip syariah. 

Selain itu, tidak hanya melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan syariah di BPJS Kesehatan namun juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan syariah yang diimplementasikan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyampaikan, saat ini jumlah peserta JKN di Aceh berjumlah 5.359.393 jiwa dari jumlah penduduk disemester I tahun 2023 yang berjumlah 5.471.625 jiwa. 

Artinya sebut Neni sudah 97,95 persen penduduknya terlindungi dengan JKN

Khusus untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang membawahi 5 kabupaten/kota, Neni menyebutkan jumlah peserta JKN adalah sebesar 1.336.575 atau 99,92 % penduduk di 5 kabupaten/kota.

Yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya yang menjadi terlindungi jaminan kesehatannya dan telah dikategorikan sebagai daerah dengan Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga: DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

“Khusus untuk pelayanan syariah Program JKN di Aceh, seperti kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh untuk mendukung implementasi penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. 

Namun jauh sebelum itu, pada tahun 2015 secara nasional juga BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Fatwa DSN MUI dalam Layanan JKN. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ungkap Neni.

Neni menambahkan, pada Januari lalu juga telah adanya Opini Syariah dari Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan mengenai Kluster Kepesertaan dan Kluster Pelayanan Kesehatan dan Opini Syariah Kluster Keuangan.

 Mengenai KLuster Pelayanan Kepesertaan, Neni menekankan bahwa dapat dikatakan syariah adalah pada akad.

“Akad antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan adalah akad hibah, sedangkan akad antara pemerintah dengan peserta-individu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga merupakan akad hibah. 

Sementara itu, menurut Cholil akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akad wakalah atau akad wakalah bil ujrah,” kata Neni.

Mengenai skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Neni mengungkapkan bahwa telah diinvestasikan di investasi syariah. 

Baca juga: Dinsos Aceh Salurkan Bufferstock Bencana di Aceh Barat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved