Berita Aceh Utara
Dua Kasus Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara Mulai Ditangani Tim Gakkumdu
“Ada dua laporan yang kita terima, sekarang sudah masuk ke Tim Gakkumdu,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal SH, kepada Serambinews.com, Jumat
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Ada dua laporan yang kita terima, sekarang sudah masuk ke Tim Gakkumdu,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal SH, kepada Serambinews.com, Jumat (1/3/2024).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dua kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, kini mulai ditangani Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Tim Gakkumdu terdiri atas Pengawas Pemilih, polisi dan jaksa.
Dua kasus pelanggaran pemilu yang kini ditangani Tim Gakkumdu adalah dugaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut Partai di pagar Masjid Babussalam Simpang Keuramat yang dilaporkan keuchik setempat.
Kemudian dugaan keterlibatan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) di Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu pada 14 Februari 2024 saat pencoblosan.
Kasus itu dilaporkan Caleg DPRA dari Partai NasDem Ahmad Untung Surianata alias Untung Sangaji mantan Kapolres Aceh Utara.
Kasus itu ditangani Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Jambo Aye, Aceh Utara kemudian dilimpahkan ke Panwaslih Aceh Utara setelah dilakukan klarifikasi kepada saksi.
“Ada dua laporan yang kita terima, sekarang sudah masuk ke Tim Gakkumdu,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal SH, kepada Serambinews.com, Jumat (1/3/2024).
Disebutkan, Tim Gakkumdu sudah membahas kasus tersebut di Sentra Gakkumdu, Lantai II Sekretariat Panwaslih Aceh Utara.
“Sudah ada pembahasan dua kasus tersebut oleh Tim Gakkumdu dan sekarang dalam proses untuk klarifikasi dari saksi,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara.(*)
Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Sudah Terima 13 Laporan Pengaduan Caleg Atas Dugaan PPK Gelembungkan Suara
| Puluhan Huntara Ambruk Dihantam Badai, 3 Anak Luka-Luka Tertimpa Material Bangunan |
|
|---|
| Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengungsi Lagi, Puluhan Huntara Porak-Poranda Diterpa Angin Kencang |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Oplosan BBM Setahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta |
|
|---|
| Belum Pulih dari Banjir, 58 Huntara di Aceh Utara Rusak Diterpa Angin Kencang |
|
|---|
| 9.178 Ton CPO Diekspor ke India |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Panwaslih-Aceh-Utara_Syahrizal-SH_2024_.jpg)