Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat Praperadilan
Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (1/3/2024) tersebut terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan praperadilan menyoal tak ditahannya eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal dalam perkara ini, Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak lama.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak kunjung menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.
Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang melayangkan gugatan tersebut.
Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (1/3/2024) tersebut terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena penetapan tersangka Firli sudah cukup lama yakni 3 bulan. Karenanya, sudah semestinya Firli ditahan.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin di Jakarta pada Jumat.
Dalam pokok permohonannya, disebutkan bahwa Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli.
Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, turut serta tergugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sebagai Termohon III.
Menurut Boyamin, para termohon (I dan II) seharusnya melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.
Baca juga: VIDEO Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Sudah Kirim Surat Ke Presiden Jokowi
Selain itu, kata dia, semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P-21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.
Berlarut-larutnya kasus Firli, kata Boyamin, karena Kapolda Metro Jaya belum memadai untuk melakukan supervisi.
Hal itu, imbuhnya, karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).
Menurut dia, semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal) di bawah komando langsung dari Kapolri.
Kapolri Listyo Sigit: Haram Mako Brimob Diserang, Tembak Peluru Karet Massa yang Nekat Masuk |
![]() |
---|
Situasi Memanas, Prabowo Persilakan TNI dan Polri Tindak Tegas Massa Anarkis |
![]() |
---|
VIDEO Demo Dimana-mana, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Demo di Polda Metro Jaya, Situasi Memanas Malam Ini |
![]() |
---|
Massa Demo Kepung Polda Metro Jaya, Pos Polisi di Depan Markas Dibakar Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.