Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat Praperadilan

Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (1/3/2024) tersebut terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan praperadilan menyoal tak ditahannya eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal dalam perkara ini, Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak lama.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak kunjung menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang melayangkan gugatan tersebut.

Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (1/3/2024) tersebut terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena penetapan tersangka Firli sudah cukup lama yakni 3 bulan. Karenanya, sudah semestinya Firli ditahan.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin di Jakarta pada Jumat.

Dalam pokok permohonannya, disebutkan bahwa Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli.

Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, turut serta tergugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sebagai Termohon III.

Menurut Boyamin, para termohon (I dan II) seharusnya melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.

Baca juga: VIDEO Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Sudah Kirim Surat Ke Presiden Jokowi

 
Selain itu, kata dia, semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P-21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.

Berlarut-larutnya kasus Firli, kata Boyamin, karena Kapolda Metro Jaya belum memadai untuk melakukan supervisi.

Hal itu, imbuhnya, karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Menurut dia, semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal) di bawah komando langsung dari Kapolri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved