Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat Praperadilan

Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (1/3/2024) tersebut terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023). 

Diketahui, Firli Bahuri merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal.

 
Untuk itu, salah satu gugatan yang dimohonkan adalah meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk memerintahkan Kapolri segera membentuk Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Sementara Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan MAKI tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin dan menangani perkara.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Sri Rejeki Marshinta,” kata Djuyamto.

Baca juga: Curhat Tentara Amerika yang Bakar Diri, Aaron Bushnell: Tentara AS Ikut Bunuh Warga Palestina

Baca juga: Puluhan Warga Peurada Banda Aceh Ikut Sosialisasi ProKlim, Hadirkan Sejumlah Narasumber

Baca juga: Sosok Irwan Nikahi Ikrima Zakiyah dengan Mahar 50 Kilogram Beras, Ternyata Hasil Tanam Sendiri

 

Kompastv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved