Mihrab

Khutbah Jumat – Dr Mutiara Fahmi: Diperlukan Percepatan Pembumian Hukum Islam

“Dengan mematuhi hukum-hukum Allah, individu menunjukkan komitmen mereka pada nilai-nilai spiritual, moral, dan etika yang diajarkan oleh agama Islam,

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM
Ustadz Mutiara Fahmi 

Khutbah Jumat – Dr Mutiara Fahmi: Diperlukan Percepatan Pembumian Hukum Islam

SERAMBINEWS.COM - Pembumian hukum Islam secara kaffah perlu terus didorong percepatannya melalui lembaga legislatif maupun eksekutif.

Demikian pula masyarakat juga wajib menaati hukum bukan sekedar kepatuhan kepada hukum negara, tapi juga sebagai wujud penyerahan diri (istislam an-nafsi) sepenuhnya kepada perintah Allah SWT

Percepatan ini perlu dilakukan, mengingat dalam agama Islam hukum memiliki fungsi penting yaitu fungsi ibadah, amar makruf nahi mungkar, fungsi zawajir (penyadaran), serta fungsi fungsi tanzim wa islah al-ummah.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr Tgk H Mutiara Fahmi Razali Lc MA akan menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 1 Maret 2024/20 Sya'ban 1445 H.

Pengajar pada Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee Aceh Besar ini menguraikan, bahwa hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Tuhan dan wajib diikuti oleh umat manusia.

Baca juga: Filosofi Syakban dan Rekapitulasi Suara Pemilu, Dr Safriadi Minta Petugas Tuleh Lage Na

Kepatuhan terhadap  hukum Islam tidak hanya dianggap sebagai pelaksanaan aturan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan.

Lebih dari sekadar patuh, kepatuhan terhadap hukum Islam juga dianggap sebagai indikator utama dari tingkat keimanan seseorang.

“Dengan mematuhi hukum-hukum Allah, individu menunjukkan komitmen mereka pada nilai-nilai spiritual, moral, dan etika yang diajarkan oleh agama Islam,”

“Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum Islam tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi jalan menuju pemantapan keimanan dan hubungan yang lebih dekat dengan Tuhan dalam pandangan keyakinan Islam,” ungkapnya.

Menurut Ustaz Mutia Fahmi, setiap mukmin diwajibkan melakukan perubahan sosial sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah mengubah kemungkaran dengan membuat regulasi dan penegakan hukum syariat.

Kewenangan para ulama dan cendekiawan adalah menyampaikan ilmu, saran dan kritik, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

“Sementara kewenangan masyarakat adalah saling menasihati, mengawasi, dan melaporkan kemungkaran di sekitar wilayahnya kepada pihak yang berwenang. Jika mereka tidak mampu, minimal membenci kemungkaran dengan hatinya,” tegasnya.

Demikian pula, urai Ustaz Mutiara Fahmi, fungsi hukum Islam dapat diartikan sebagai sarana pemaksa yang bertujuan melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perilaku yang membahayakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved