Berikut Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan Ini

uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024. Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK - Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan,Berlaku Besok di Daerah Ini 

Berikut Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan Ini

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat-syarat membuat SKCK terbaru 2024.

Ada aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi.

Membuat SKCK kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK

Namun untuk saat ini, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan ujicoba untuk penerapan aturan tersebut.

Melansir Kompas.com, Minggu (25/2/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.

Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:

Baca juga: Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya

1. Polda Kepulauan Riau

- Polres Balerang
- Polres Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah

4. Polda Sulawesi Selatan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved