Berikut Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan Ini
uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024. Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Berikut Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan Ini
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat-syarat membuat SKCK terbaru 2024.
Ada aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi.
Membuat SKCK kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK
Namun untuk saat ini, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan ujicoba untuk penerapan aturan tersebut.
Melansir Kompas.com, Minggu (25/2/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.
Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:
Baca juga: Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya
1. Polda Kepulauan Riau
- Polres Balerang
- Polres Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah
4. Polda Sulawesi Selatan
syarat buat SKCK
SKCK
BPJS Kesehatan
dokumen
Cara buat SKCK
aturan baru
biaya
Persyaratan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi: 7 Trik Licik Pemain Saudi Harus Diwaspadai Skuad Garuda |
![]() |
---|
Peminat Membludak, Sulit Akses Website Pendaftaran Magang, Ini Saran Kemenaker |
![]() |
---|
Dampak Pemotongan TKD Aceh: Pembayaran Gaji ASN dan PPPK Terancam hingga Pembangunan Tertunda |
![]() |
---|
Nyaris Sentuh Rp 7 Juta per Mayam, Harga Emas di Banda Aceh 8 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Puskesmas Julok Buat Konten Mengolok-olok, Bupati Aceh Timur Langsung Sidak: Saya Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.