Berikut Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan Ini
uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024. Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK - Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan,Berlaku Besok di Daerah Ini
Sementara itu, cara membuat SKCK secara offline bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres.
Berikut caranya:
- Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja
- Kenakan pakaian sopan dan rapi
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Bayar biaya pembuatan SKCK
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tunggu sesuai nomor antrean SKCK diterima.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tags
syarat buat SKCK
SKCK
BPJS Kesehatan
dokumen
Cara buat SKCK
aturan baru
biaya
Persyaratan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Harga Tomat Anjlok, Cuma Seribu Per Kilogram, Petani Gayo Lues Terpuruk |
![]() |
---|
Perkuat Pariwisata Sabang, UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Pemko Gelar FGD Bertajuk Kampung Inggris |
![]() |
---|
Begini Pesan Menyentuh Direktur PNL Saat Kukuhkan 1.641 Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Apresiasi Siswi Juara Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Karhutla Meluas, Bupati Aceh Barat Kirim Tim Reaksi Cepat Bantu Padamkan Api di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.