Anggota KPPS di Pati Terkena Gangguan Jiwa Usai Pemilu, Sering Menyalahkan Diri Sendiri

Dia terkena gangguan jiwa selepas melaksanakan tugasnya di TPS pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Editor: Amirullah
Kolase TribunJateng
Ilustrasi. Anggota KPPS tersebut dikenal dengan inisial MAH, mengalami gangguan kejiwaan setelah pelaksanaan pencoblosan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati alami gangguan jiwa setelah pemilu.

Dia terkena gangguan jiwa selepas melaksanakan tugasnya di TPS pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Diduga, anggota KPPS itu stres dengan tekanan tugas KPPS serta tugas kuliahnya di momen yang berbarengan.

Melansir dari TribunJateng, anggota KPPS tersebut dikenal dengan inisial MAH, mengalami gangguan kejiwaan setelah pelaksanaan pencoblosan.

MAH, seorang pria dari wilayah Pati bagian utara, menghadapi gangguan psikis yang memerlukan penanganan medis.

Pada awalnya, ia dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo, tempat khusus perawatan pasien dengan gangguan jiwa.

Menurut data rawat inap UPT RSUD RAA Soewondo Pati, MAH menjalani perawatan dari 23 hingga 29 Februari 2024.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menyampaikan bahwa MAH selama enam hari dirawat di Ruang Sakura sebelum akhirnya dirujuk ke Semarang.

Seorang pasien jiwa di Ruang Sakura RSUD RAA
ILUSTRASI. Seorang pasien jiwa di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo Pati melihat ke luar jendela, Selasa (28/11/2023). (TribunJateng)


Gangguan jiwa yang dialami MAH diduga disebabkan oleh beban tugas yang tinggi, melibatkan tugas kuliah dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS.

Sudarwati, Kepala Ruang Sakura, menjelaskan bahwa pasien kurang percaya diri dan cenderung menyalahkan dirinya sendiri.

Selain kurang percaya diri, MAH menunjukkan perilaku temperamental, sering marah-marah, bahkan mengancam dirinya sendiri.

Pihak rumah sakit menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO), termasuk pemberian injeksi dan prosedur restrain, untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Dokter penanggung jawab merekomendasikan agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang untuk mendapatkan terapi lebih lanjut, seperti Electroconvulsive Therapy (ECT).

Sebelumnya, RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati telah menyiapkan ruang perawatan khusus untuk mengantisipasi adanya calon anggota legislatif (Caleg) yang memerlukan perawatan kejiwaan.

Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menyatakan ketersediaan 33 tempat tidur untuk merawat pasien dengan gangguan kesehatan jiwa, termasuk 16 tempat tidur di Ruang Sakura.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved