Berita Banda Aceh

WNA Malaysia dan Bangladesh Ditangkap di Pidie dan Banda Aceh

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan 2 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Banda Aceh

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kadiv Imigrasi Kumham Aceh, Kakanim Banda Aceh, perwakilan intel Kodam, dan Kodim Baist melakukan konferensi pers di MPP Mall Banda Aceh, Senin (4/3/2024). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Kedua WNA tersebut adalah MS (50) warga negara Malaysia yang masa tinggalnya di Indonesia sudah habis dan P (41) warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan tim ops gabungan mengaman MS karena melakukan pelanggaran keimigrasian. 

MS masuk ke Indonesia secara resmi melalui Teluk Nibong pada 2018 lalu.

Di sana dia memiliki bebas visa kunjungan selama 30 hari. 

Tujuan datang ke Indonesia tidak lain ingin mengunjungi istrinya yang berdomisili di Geumpang, Pidie.

Baca juga: ASN Pegawai Imigrasi Tewas Jatuh dari Lantai 19 Apartemen, Sempat Cekcok dengan WNA Asal Korea

“Tapi setelah masa kunjungan habis tidak tidak kunjung kembali. Dan tinggal di Aceh sudah hampir 6 tahun. 

Informasi keberadaan beliau ini diketahui dari laporan warga setempat,” kata Ginting saat konferensi pers di Kantor Imigrasi TPI MPP Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

Dia diamankan pada 27 Februari 2024 lalu di Mesjid Besar Istiqomah. Lama tinggal di Pidie, MS juga diketahui masuk sebagai pengurus masjid tersebut.

“Jadi dia sudah overstay tinggal di Indonesia. Paspornya berlaku hingga 19 Januari 2021. Tiga bulan terakhir dia menjadi pengurus di masjid itu,” ungkapnya.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Gelar Training Budaya Pelayanan Prima

Pelanggaran pasal 79 ayat 3 UU Imigrasi. No 6 Tahun 2011 BB satu paspor, satu identitas card, satu unit HP merk xiaomi. 

"Saat ini kita masih menunggu proses dilakukan deportasi. Dan sudah berkomunikasi dengan Kedubes Malaysia untuk mengeluarkan dokumen perjalanan,” ungkapnya.

Kemudian P (41) warga Bangladesh, kejadian  penangkapan pada 29 Februari di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa. 

P sudah satu tahun  berada di Aceh

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved