Berita Aceh Utara
OJK Cabut Izin Usaha BPR Milik Pemkab Aceh Utara
“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri dalam siaran persnya yang diterima Serambinews.com pada Selasa (5/3/2024).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara, yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 35-36, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bank ini milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri dalam siaran persnya yang diterima Serambinews.com pada Selasa (5/3/2024).
Disebutkan pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.
Kemudian lanjut Kepala OJK Provinsi Aceh, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Baca juga: OJK Aceh: Sektor Jasa Keuangan Aceh Tahun 2023 Tumbuh Stabil
“Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR,” katanya.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ungkap Yusri.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR ,agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com surat Keputusan pencabutan izin itu sudah diserahkan langsung pada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, mewakili pemegang saham di Banda Aceh, 4 Maret 2024.(*)
Baca juga: Aminullah Usman Usulkan BPR Hikmah Wakilah Lakukan Expansi Demi Membantu Usaha Mikro di Aceh
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.