Amalan Sholat

Bolehkah Mengqadha Sholat Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Bahkan kalau kita tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, kita masih dikenai kewajiban

Editor: Nur Nihayati
Istimewa
Ilustrasi shalat dan bersujud 

Bahkan kalau kita tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, kita masih dikenai kewajiban 
 
SERAMBINEWS.COM - Menunaikan sholat lima waktu merupakan kewajiban bagi seluruh ummat islam.

Nah bagaimana hukum bagi sudah meninggal. Apakah Boleh Mengqadha Sholat Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya.

Sholat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh Umar muslim di seluruh dunia tanpa terkecuali.

Sebab sebagai seorang muslim kita dituntut untuk menjalankan semua perintah dan aturan syariat.

Aturan ini bersifat mengikat sejak berusia baligh sampai ajal ada di kerongkongan.

Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti sholat, haji, zakat, dan sebagainya.

Bahkan kalau kita tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, kita masih dikenai kewajiban untuk mengqadha (menganti) ibadah tersebut di luar waktunya.

Mengenai hal ini, muncul pertanyaan bolehkah mengqadha shalatnya orang yang sudah meninggal?

Kewajiban mengqadha shalat ini merupakan ketentuan yang mengikat dan harus segera dilakukan jika seseorang meninggalkan shalat.

Bahkan ditemukan pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh melakukan kesunahan jikalau shalat wajib yang dia tinggalkan belum diqadha.

Pendapat ini terdapat dalam kitab Fathul Mu’in halaman 9 tentang bab shalat:

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع

“Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat selain waktu yang urgen untuk aktivitas lain. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha (shalat wajib) untuk melakukan kesunahan”

Pendapat Syekh Ibnu Hajar tersebut mewajibkan untuk mengqadha shalat selama masa hidup seperti dikutip dari Kemenag.go.id.

Namun bagaimana jika ada kerabat keluarga yang mempunyai tanggungan shalat qadha yang belum sempat ditunaikan selama masa hidupnya? Apakah bisa kewajiban qadha tersebut digantikan oleh ahli warisnya?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved