Berita Kutaraja

Jaksa Beri Penyuluhan Hukum Bullying dan Cyber Bullying untuk Siswa SMAN 13 Banda Aceh

Ia mengajak para siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelanggaran hukum.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejati Aceh kembali melanjutkan Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, di mana para penyuluh memberikan sosialisasi tentang dampak kasus bullying dan cyber bullying di lingkungan sekolah bagi siswa SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin (5/3/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’.

Di mana para penyuluh memberikan sosialisasi tentang dampak kasus bullying dan cyber bullying di lingkungan sekolah bagi siswa SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin (5/3/2024).

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pihaknya memberikan pengetahuan  dasar tentang hukum, proses hukum, dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa dan siswi SMA Negeri 13 Banda Aceh.

Ia mengajak para siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelanggaran hukum.

Pasalnya, pelanggaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi. 

“Secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwenang dengan sifatnya mengikat dan memaksa, apabila melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Ali.

Sementara itu, Kasi Oharda Kejati Aceh, Khaerul Hisam mengatakan, cyber crime saat ini mulai mengancam pengguna media sosial. 

Cyber crime sendiri merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.

Mulai dari penipuan yang ini mencoba mencuri informasi pribadi pengguna medsos, serta cracking dan penipuan melalui OTP Froud.

Dia mengatakan, data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara. 

“Misalnya meretas situs tempat anda menggunakan nomor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang anda gunakan,” ulasnya.

Makin parahnya, saat ini mulai marak terjadi cyber bullying.

Di mana, kata dia, kejahatan ini merupakan tindakan dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya).

Karena hal itu, ia mengingatkan para siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved