Berita Kutaraja
Jaksa Beri Penyuluhan Hukum Bullying dan Cyber Bullying untuk Siswa SMAN 13 Banda Aceh
Ia mengajak para siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelanggaran hukum.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’.
Di mana para penyuluh memberikan sosialisasi tentang dampak kasus bullying dan cyber bullying di lingkungan sekolah bagi siswa SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin (5/3/2024).
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pihaknya memberikan pengetahuan dasar tentang hukum, proses hukum, dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa dan siswi SMA Negeri 13 Banda Aceh.
Ia mengajak para siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelanggaran hukum.
Pasalnya, pelanggaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi.
“Secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwenang dengan sifatnya mengikat dan memaksa, apabila melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Ali.
Sementara itu, Kasi Oharda Kejati Aceh, Khaerul Hisam mengatakan, cyber crime saat ini mulai mengancam pengguna media sosial.
Cyber crime sendiri merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Mulai dari penipuan yang ini mencoba mencuri informasi pribadi pengguna medsos, serta cracking dan penipuan melalui OTP Froud.
Dia mengatakan, data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara.
“Misalnya meretas situs tempat anda menggunakan nomor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang anda gunakan,” ulasnya.
Makin parahnya, saat ini mulai marak terjadi cyber bullying.
Di mana, kata dia, kejahatan ini merupakan tindakan dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya).
Karena hal itu, ia mengingatkan para siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.
Program Jaksa Masuk Sekolah
Jaksa Masuk Sekolah
Penyuluhan Hukum
bullying
cyber bullying
SMAN 13 Banda Aceh
Banda Aceh
Kejati Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.