Berita Kutaraja

Jaksa Beri Penyuluhan Hukum Bullying dan Cyber Bullying untuk Siswa SMAN 13 Banda Aceh

Ia mengajak para siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelanggaran hukum.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejati Aceh kembali melanjutkan Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, di mana para penyuluh memberikan sosialisasi tentang dampak kasus bullying dan cyber bullying di lingkungan sekolah bagi siswa SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin (5/3/2024). 

Pasalnya, kasus yang paling berpotensi disalahgunakan remaja yaitu melanggar Pasal 27 ayat (1) terkait  menyebarkan konten yang bermuatan kesusilaan.

Kemudian Pasal 27 ayat (2) menyebarkan konten yang bermuatan perjudian.

Lalu Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Seterusnya, Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemerasan atau pengancaman.

Pasal 28 ayat 1 penyesatan ke konsumen, serta pelanggaran Pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.

"Itu sebabnya saya mengajak para siswa bijaksana lah menggunakan media sosial, karena walau berposting bercanda-bercandaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal di atas bisa saja dilaporkan ke ranah hukum,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved