Berita Kutaraja
Jaksa Beri Penyuluhan Hukum Bullying dan Cyber Bullying untuk Siswa SMAN 13 Banda Aceh
Ia mengajak para siswa agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelanggaran hukum.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejati Aceh kembali melanjutkan Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, di mana para penyuluh memberikan sosialisasi tentang dampak kasus bullying dan cyber bullying di lingkungan sekolah bagi siswa SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin (5/3/2024).
Pasalnya, kasus yang paling berpotensi disalahgunakan remaja yaitu melanggar Pasal 27 ayat (1) terkait menyebarkan konten yang bermuatan kesusilaan.
Kemudian Pasal 27 ayat (2) menyebarkan konten yang bermuatan perjudian.
Lalu Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Seterusnya, Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemerasan atau pengancaman.
Pasal 28 ayat 1 penyesatan ke konsumen, serta pelanggaran Pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.
"Itu sebabnya saya mengajak para siswa bijaksana lah menggunakan media sosial, karena walau berposting bercanda-bercandaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal di atas bisa saja dilaporkan ke ranah hukum,” pungkasnya.(*)
Tags
Program Jaksa Masuk Sekolah
Jaksa Masuk Sekolah
Penyuluhan Hukum
bullying
cyber bullying
SMAN 13 Banda Aceh
Banda Aceh
Kejati Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.