Breaking News

Berita Pemilu 2024

KIP Keluarkan Paksa Anggota PPK dari Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara di DPRK Pidie

Anggota PPK Kembang Tanjong bernama Khalil dikeluarkan secara paksa oleh polisi setelah diperintahkan Komisioner KIP Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polisi mengeluarkan anggota PPK Kembang Tanjong dari sidang rekapitulasi hasil penghitungan suara di Ruang Paripurna DPRK Pidie, Selasa (6/3/2024). 

"Saya minta kepada KIP supaya tidak lagi mengotak-atik hasil pleno yang telah ditetapkan PPK Kembang Tanjong di kecamatan," kata anggota PPK Kembang Tanjong, Khalil, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, jika KIP Pidie tetap mensahkan, maka dirinya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu atau DKPP.  

"Saya tidak mau memperbaiki hasil pleno kecamatan. Persoalan ada perjanjian untuk memperbaiki, karena waktu itu saya di bawah tekanan," jelasnya. 

Sementara saksi Partai Aceh, Ibrahim dalam rapat pleno itu menyebutkan, idealnya KIP Pidie tidak memperlebar persoalan perolehan suara caleg Partai Aceh. Sebab,  masalah itu akan diselesaikan secara internal partai. 

Setelah itu, Edi Kurniawan sebagai pimpinan sidang meminta PPK untuk melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, jika tidak KIP akan meminta polisi mengeluarkan anggota PPK.

Ketua Devisi Informasi dan Data KIP, Sufyan juga meminta PPK melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara.

Jika tidak, maka anggota PPK harus keluar. 

Namun, PPK bersikukuh tidak mau keluar sehingga KIP meminta polisi mengeluarkan secara paksa anggota PPK Kembang Tanjong.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved