Berita Pemilu 2024

KIP Keluarkan Paksa Anggota PPK dari Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara di DPRK Pidie

Anggota PPK Kembang Tanjong bernama Khalil dikeluarkan secara paksa oleh polisi setelah diperintahkan Komisioner KIP Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polisi mengeluarkan anggota PPK Kembang Tanjong dari sidang rekapitulasi hasil penghitungan suara di Ruang Paripurna DPRK Pidie, Selasa (6/3/2024). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie mengeluarkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kembang Tanjong dari rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di Ruang Paripurna DPRK Pidie, Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 23.49 WIB.

Anggota PPK Kembang Tanjong bernama Khalil dikeluarkan secara paksa oleh polisi setelah diperintahkan Komisioner KIP Pidie.

Hal ini dilakukan lantaran Khalil tidak bersedia melanjutkan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk caleg DPRA. 

Pantauan Serambinews.com, Selasa (5/3/2024), rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibacakan anggota PPK Kembang Tanjong memanas saat dibacakan perolehan suara terhadap caleg DPRA dari Partai Aceh.

Sebab, adanya dua form D Hasil yang diterbitkan PPK Kembang Tanjong, yang tertuang angka berbeda terhadap caleg DPRA dari Partai Aceh.

Saat itulah aksi protes dari saksi partai lain dilayangkan kepada PPK hingga Komisioner KIP Pidie.

Rapat rekapitulasi tingkat kabupaten itu dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Pidie, Edi Kurniawan. 

Aksi protes terhadap PPK Kembang Tanjong yang hadir tiga orang itu sempat menyita waktu lama dan membuat suasana rapat berubah menjadi gaduh.

Protes tersebut dilayangkan antara lain dari saksi PBB, saksi Partai Gelora, dan saksi Partai Ummat. 

Pimpinan rapat berulangkali memberikan penjalasan, tapi belum adanya titik temu terhadap protes saksi.

Akhirnya pimpinan rapat menskors sidang selama 20 menit. 

Saat rekapitulasi dilanjutkan, pimpinan sidang meminta form D Hasil yang dipegang antara lain dari saksi Partai PBB, Gelora, Partai Ummat, PPP, dan saksi partai lainnya, untuk disandingkan dengan form D Hasil dipegang Panwaslih.

Hasilnya, pimpinan rapat Edi Kurniawan mensahkan form D Hasil yang dipegang saksi partai dan Panwaslih. 

Pengesahan tersebut, ternyata tidak diterima anggota PPK . 

"Saya minta kepada KIP supaya tidak lagi mengotak-atik hasil pleno yang telah ditetapkan PPK Kembang Tanjong di kecamatan," kata anggota PPK Kembang Tanjong, Khalil, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, jika KIP Pidie tetap mensahkan, maka dirinya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu atau DKPP.  

"Saya tidak mau memperbaiki hasil pleno kecamatan. Persoalan ada perjanjian untuk memperbaiki, karena waktu itu saya di bawah tekanan," jelasnya. 

Sementara saksi Partai Aceh, Ibrahim dalam rapat pleno itu menyebutkan, idealnya KIP Pidie tidak memperlebar persoalan perolehan suara caleg Partai Aceh. Sebab,  masalah itu akan diselesaikan secara internal partai. 

Setelah itu, Edi Kurniawan sebagai pimpinan sidang meminta PPK untuk melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, jika tidak KIP akan meminta polisi mengeluarkan anggota PPK.

Ketua Devisi Informasi dan Data KIP, Sufyan juga meminta PPK melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara.

Jika tidak, maka anggota PPK harus keluar. 

Namun, PPK bersikukuh tidak mau keluar sehingga KIP meminta polisi mengeluarkan secara paksa anggota PPK Kembang Tanjong.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved