Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS, Tak Ajukan Eksepsi

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar di kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Komi

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar di kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).


Selain itu, kawan Achsanul bernama Sadikin Rusli juga turut didakwa pada hari yang sama.

Atas dakwaan itu, Achsanul Qosasi dengan percaya diri tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Achsanul Qosasi melalui penasihat hukumnya.

Sama seperti Achsanul, Sadiin Rusli juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaan di perkara ini.

"Kami tidak mengajukan nota keberatan," ujar Sadikin melalui tim penasihat hukumnya.

Dengan demikian, para terdakwa sama-sama siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan materiil.

Untuk itu, JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan selanjutnya.

Pada pemeriksaan materiil perdana nanti, akan ada 5 saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

"Mohon izin nanti kami hadirkan di awal ke mungkin 5 dulu, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.

Sidang lanjutan dari perkara ini akan digelar pekan depan, yakni Rabu (14/3/2024).

Ke depannya, Majelis Hakim berencana menjadwalkan persidangan perkara ini setiap sepekan sekali.

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa ke persidangan ini pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 jam 10 pagi," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dilanjutkan dengan mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Akui Terima Rp40 Miliar Urus Audit Proyek BTS, Sudah Kembalikan Rp40,9 M

Sebagai informasi, dala perkara ini Achsanul Qosi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved