Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS, Tak Ajukan Eksepsi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar di kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Komi
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat.
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Rudal Militer Yaman Hantam Kapal True Confidence Amerika Serikat di Teluk Aden, 3 Orang Tewas
Baca juga: Pria Ini Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Indekos Jogja, Sempat ke Bandung Bawa Motor Korban
Baca juga: Pengantin Wanita Meninggal di Hari Pernikahan, Mengeluh Pusing dan Sempat Teriak Jelang Akad
Tribunnews.com: Didakwa Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Ajukan Eksepsi
| Satu Kompi Brimob Aceh Kembali dari Penugasan di Jakarta, Kapolda Beri Apresiasi |
|
|---|
| Tren Tersangka Kasus Narkoba di Polresta Banda Aceh Meningkat, 12 Orang per Bulan |
|
|---|
| Restorative Justice Gagal, Dua Mahasiswa Unigha Sigli Jadi Tersangka |
|
|---|
| Protes Rencana Israel Caplok Tepi Barat, Trump: Israel akan Kehilangan Semua Dukungan AS |
|
|---|
| Mengupas Problematika Pengakuan Hutan Adat di Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.