Opini

Dilema Demokrasi Pemimpin Politik

Sehingga Indonesia sebagai negara berkembang, tahapan demokrasi yang dilaksanakan serta sistem demokrasi yang diterapkan masih tahapan belajar, coba-c

Editor: mufti
IST
Taufiq Abdul Rahim, Dosen Universitas Muhammadiyah Aceh dan Peneliti Senior Political and Economic Research Center/PEARC-Aceh 

Taufiq Abdul Rahim, Dosen Universitas Muhammadiyah Aceh dan Peneliti Senior Political and Economic Research Center/PEARC-Aceh

AKTIVITAS demokrasi politik Pemilihan Umum (Pemilu), memahami serta menghargai hak individu dalam sistem politik yang demokratis. Sehingga setiap individu memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan politiknya pada saat pesta demokrasi pemilu yang digelar dengan menjunjung tinggi demokrasi, dengan tetap memberikan nilai kesetaraan dan kesamaan hak manusia dalam kehidupan suatu negara yang merdeka serta berdaulat.

Maka negara yang menggunakan cara, sistem serta ketentuan yang diatur oleh undang-undang, bahwa saat melaksanakan pesta demokrasi politik Pemilu posisi dan kedudukannya menjadi sama. Sehingga tidak membedakan latar belakang pendidikan, status sosial, kaya miskin, pintar bodoh, masyarakat kota desa, pemimpin ataupun rakyat biasa, juga berbagai posisi serta status menjadi sama dan setara. Baik secara hukum, hak dan kewajiban.

Karena itu, kesamaan serta kesetaraan hak serta kewajiban dalam pemilu ini menjadi sebuah diskursus yang menarik jika berkaitan dengan penentuan pilihan politiknya dalam rangka memilih pemimpin (eksekutif dan legislatif). Sehingga pandangan dari filosof klasik Socrates mengkritik pemerintahan yang berlaku, sehingga dihukum mati dengan meminum racun, yang mengkritik pemerintahan Athena.

Karena falsafah politik klasik Socrates (384-322 SM), Plato (428-347/348 SM), yang mengabstraksikan tragedi Socrates terhadap konsep keadilan, kebenaran, kebijaksanaan, undang-undang yang adil, kepemimpinan dan tujuan pemerintahan. Selanjutnya  juga Aristoteles (384-322 SM), tumpuan perhatian dari filosof klasik ini adalah, keadilan, pemerintahan terbaik dan pemerintahan yang terbaik.

Sehingga ini menjadikan rujukan terhadap falsafah modern Eropa demikian juga menjadi rujukan oleh Al-Farabi (870- 950 M) yang menjabarkan konsep negara terbaik, masyarakat gemilang dan pemerintahan yang ideal.
Kemudian juga Ibnu Rushd (1126-1198 M) sebagai filosof Islam yang pemikirannya juga tentang pemerintahan dari Yunani klasik dan Islam. Kemudian pada abad ke 13-14 M digunakan sebagai referensi zaman pembaharuan intelektual di Eropa.

Maka dari itu, demokrasi politik pemerintahan dengan pelaksanaan Pemilu, ini menjadi perhatian penting secara sistem politik yang diatur oleh Undang-Undang Dasar sebagai landasan bernegara.

Kemudian didukung oleh peraturan Pemilu yang menjadi dasar pijakan serta ketentuan aktivitas demokrasi politik yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Ini selaras dengan tatanan demokrasi politik yang dicita-citakan rakyat agar hidup menjadi lebih baik, berubah, adil, makmur serta sejahtera secara merata dalam kehidupan seluruh bangsa dan negara.

Dalam perkembangan teori serta konsepsi politik juga secara empirik, dimana Plato berprinsip bahwa, pemerintahan oleh “philosopher king” ataupun “raja seorang filosof”, sehingga dasar berpikir seperti ini memberikan pemahaman. Yaitu, pemimpin serta yang mengurus pemerintahan adalah seorang yang berilmu.

Maka sifat falsafah politik tidak semata-mata berhenti pada taraf perhatian dan rumusan demokrasi saja. Namun demikian juga mempersiapkan rencana berbagai jalan penyelesaian dalam kehidupan rakyat secara riil dan faktual, yaitu memiliki sifat preskriptif. Karenanya demokrasi politik terhadap aktivitas sistem demokrasi negara berkembang atau sedang membangun, ini memiliki permasalahan yang serius untuk dikaji serta menjadi diskusi akademik yang semakin menarik.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Lipset (1959), kemudian dirujuk kembali oleh Crouch (1996) yaitu, terwujudnya hubungan secara langsung tahap pembangunan ekonomi sebuah negara dengan tahap pendemokrasian dalam pemahaman yang semakin tinggi pembangunan  ekonomi sesuatu negara, semakin tinggi demokrasinya.

Sehingga Indonesia sebagai negara berkembang, tahapan demokrasi yang dilaksanakan serta sistem demokrasi yang diterapkan masih tahapan belajar, coba-coba, meskipun dalam catatan dunia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia.

Jika ini dikaji serta dianalisis dalam sistem demokrasi yang normal, jujur, adil serta menegakkan ketentuan dan aturan hukum yang sebenarnya, maka dapat dinilai sebagai demokrasi yang memiliki nilai baik. Namun jika menerapkan kecurangan serta ketidakadilan serta tidak menghargai aturan hukum dan etika dalam berpolitik, ini pertanda buruk demokrasi politik pemilu hanya menjadi/mencari legitimasi pemimpin politik yang cacat hukum, moral, etika serta tidak menghargai nilai-nilai universal kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dalam proses aktivitas demokrasi politik modern terhadap penentuan pemimpin, praktik politik secara transparan berlaku yaitu, adanya campuran serta kombinasi antara “democratic autoritariant” yang berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif, dengan aturan sistem pemerintahan serta kebijakan yang sangat sentralistik atau terpusat. Sehingga adanya serta berusaha menciptakan reformasi politik yang sudah sangat gagal serta basi dalam praktik politik kepemimpinan negara.

Maka terwujudnya hubungan secara rasional dalam praktik politik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu tahap praktik politik demokrasi kesepakatan dengan tahap persaingan yang berlaku dalam sistem politik. Pada saat persaingan sangat serius dan bersaing ketat, maka para pemimpin dan elite politik digunakan aspek perwakilan sebagai alternatif jalan keluar untuk memenuhi kepentingan politik masing-masing. Baik secara kelompok penekan (pressure groups), partai politik serta para oligarki ekonomi-politiknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved