CATAT, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung

Batas pelaporan dimulai pada bulan Januari ini adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP) dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Editor: Amirullah
Kompas
Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Online lewat djponline.pajak.go.id.

Sebelum melakukan pelaporan, kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sudah dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Batas pelaporan dimulai pada bulan Januari ini adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP) dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Oleh sebab itu, masyarakat pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Hal yang perlu disiapkan untuk keperluan melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Dokumen Pendukung

Mengutip Tribunnews.com, sebelum melakukan pengisian SPT, pemilik NPWP harus mempersiapkan dokumen pendukung sebagai berikut.

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Modal Halo Dek di Tinder, David Heydar, Polisi Gadungan Ini Gasak Uang Pacar Rp165 Juta

Baca juga: Meski Dapat Tekanan dari Dunia Internasional, Ambisi Israel Bumi Hanguskan Gaza Tak Bisa Dihentikan

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved