Berita Lhokseumawe

Pelaku Rudapaksa Anak di Lhokseumawe Divonis Hanya 1 Tahun, YBHA Minta Hakim Lebih Peduli Korban

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa inisial FS (19) atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yaitu setahun atau 12 bulan penjar

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Staf Advokasi Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, SH 

“Kami YBHA Peutuah Mandiri, menyayangkan dan merasa rancu terhadap putusan hakim yang begitu ringan bagi Terdakwa,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan adanya asumsi-asumsi liar yang berkembang terkait adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, seharusnya keputusan hakim menghukum berat terdakwa dan dapat memberikan  pemulihan bagi korban baik secara materil maupun immateril.

Oleh karena itu, seharusnya Putusan Hakim mesti menjamin keadilan kepada korban supaya menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak serta merta melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan. 

Peran orang tua juga sangat penting dalam pendidikan seks untuk anak usia dini serta bagaimana memberikan edukasi tata cara bergaul yang baik, dan mengedepankan nilai-nilai yang baik dalam hidup bermasyarakat.

Baca juga: Respons PSSI dan PT LIB usai Skuad Persiraja Diintimidasi hingga Wapres Yudi Dikeroyok

“Kami mendesak kepada UPTD PPA Aceh dan DP3AP2KB Kota Lhokseumawe lebih jeli memantau setiap putusan perkara yang tidak sinkron, dalam perkara yang melibatkan Anak dan Perempuan serta kami meminta agar Hakim Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh harus lebih peduli terhadap korban dan memberikan keadilan sehingga kejadian pemerkosaan terhadap anak seperti yang telah terjadi diatas tidak terulang lagi dikemudian hari,” pungkas Nurmaida Sari, SH. (*)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved