Berita Lhokseumawe

Pelaku Rudapaksa Anak di Lhokseumawe Divonis Hanya 1 Tahun, YBHA Minta Hakim Lebih Peduli Korban

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa inisial FS (19) atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yaitu setahun atau 12 bulan penjar

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Staf Advokasi Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, SH 

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa inisial FS (19) atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yaitu setahun atau 12 bulan penjara terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan putusan  Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Nomor Perkara : 1/JN/2024/MS. Lsm, tertanggal 29 Februari 2024.

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa inisial FS (19) atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yaitu setahun atau 12 bulan penjara terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan.

Staf Advokasi Nurmaida Sari SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (8/3/2024). 

Nurmaida menceritakan kasus itu berawal dengan modus terdakwa berinisial Fs (19) mengajak korban berinisial  AAR (17) untuk makan malam.

Dalam perjalanan, terdakwa memulai aksinya dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban hingga memerkosa korban di dalam mobil di berbagai tempat yang berada tempat Kota Lhokseumawe.

“Pada saat itu korban menangis dan terus-terusan meminta pulang, namun terdakwa tidak menghiraukan serta terus melancarkan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Nurmaida.

Baca juga: Sempat Hilang Kontak, Pesawat Smart Aviation Diduga Jatuh di Pegunungan Batu Narit

Nurmaida menjelaskan merujuk pada asal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak  90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

“Berdasarkan pembuktian di persidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman 4 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan,” katanya.  

Perihal ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan terdakwa kepada korban seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut terdakwa lebih berat.

Sedangkan  kronologis berita yang telah beredar luas di media sosial kasus yang dilakukan terdakwa kepada korban bukan merupakan kasus pelecehan seksual, melainkan kasus pemerkosaan.

“Kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe ini,” kata Nurmaida.

Seharusnya tuntutan JPU harus menuntut lebih berat terhadap terdakwa. 

Baca juga: Dek Gam: Polda Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Wapres Persiraja, Tuntaskan Sampai Pengadilan

Setidaknya juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe dan Pekerja Sosial (Peksos) mesti lebih proaktif terhadap putusan ini yang tidak adil ini.

“Kami YBHA Peutuah Mandiri, menyayangkan dan merasa rancu terhadap putusan hakim yang begitu ringan bagi Terdakwa,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan adanya asumsi-asumsi liar yang berkembang terkait adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, seharusnya keputusan hakim menghukum berat terdakwa dan dapat memberikan  pemulihan bagi korban baik secara materil maupun immateril.

Oleh karena itu, seharusnya Putusan Hakim mesti menjamin keadilan kepada korban supaya menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak serta merta melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan. 

Peran orang tua juga sangat penting dalam pendidikan seks untuk anak usia dini serta bagaimana memberikan edukasi tata cara bergaul yang baik, dan mengedepankan nilai-nilai yang baik dalam hidup bermasyarakat.

Baca juga: Respons PSSI dan PT LIB usai Skuad Persiraja Diintimidasi hingga Wapres Yudi Dikeroyok

“Kami mendesak kepada UPTD PPA Aceh dan DP3AP2KB Kota Lhokseumawe lebih jeli memantau setiap putusan perkara yang tidak sinkron, dalam perkara yang melibatkan Anak dan Perempuan serta kami meminta agar Hakim Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh harus lebih peduli terhadap korban dan memberikan keadilan sehingga kejadian pemerkosaan terhadap anak seperti yang telah terjadi diatas tidak terulang lagi dikemudian hari,” pungkas Nurmaida Sari, SH. (*)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved