Berita Banda Aceh
Gaji Tak Kunjung Dibayar, Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Curhat ke Ketua DPRK Banda Aceh
Salah seorang tenaga kontrak yang bekerja pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh curhat kepada Ketua DPRK Banda Aceh, perihal gaji mereka yang tidak kunjung
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah seorang tenaga kontrak yang bekerja pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh curhat kepada Ketua DPRK Banda Aceh, perihal gaji mereka yang tidak kunjung dibayar.
Hal tersebut disampaikan yang bersangkutan saat Ketua DPRK Farid Nyak Umar melaksanakan silaturrahmi dalam rangka reses I masa persidangan II tahun 2024 dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Kuta Alam di Gedung Bapelkes Aceh, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan saat ini dirinya bersama banyak tenaga kontrak lainnya sedang menghadapi masalah yang sangat krusial.
Dimana kata dia Pemerintah Aceh belum membayar gaji sejak bulan Januari lalu.
"Sedangkan hidup harus terus berjalan, bagaimana kami terus melewati hari-hari yang kebanyakan dari kami hanya berharap dari gaji kontrak ini, terlebih biaya hidup di Banda Aceh lumayan besar," ucapnya.
Baca juga: MaTA Sorot Polemik APBA 2024, Alfian: Bikin Pelayanan Publik Terganggu, Bahan Pokok Naik
Karena itu, ia meminta Ketua DPRK Banda Aceh agar memperjuangkan hak mereka segera dibayar, sebab sampai saat belum ada kejelasan waktu penyelesaian.
"Kami memohon kepada ustadz yang berada di DPRK Banda Aceh, agar ada solusi bagi kami para guru kontrak. Kami sangat merasa kesulitan biaya hidup hampir tiga bulan, apalagi bulan puasa Ramadhan sudah di depan mata.
Mungkin bisa diberikan pinjaman kepada kami dengan jaminan SK kontrak kami," ujarnya di hadapan 300-an peserta yang hadir.
Sementara Farid Nyak Umar mengaku merasa prihatin dengan nasib para tenaga kontrak yang belum menerima honor hingga saat ini.
Menurutnya, kondisi ini akan sangat memberatkan, mengingat saat ini sedang meugang jelang Ramadhan.
Baca juga: Operasional TransK Tunggu Pengesahan APBA 2024
Farid menjelaskan terlambatnya pembayaran gaji non ASN atau tenaga kontrak Pemerintah Aceh akibat adanya kisruh yang berujung dengan penundaan realisasi APBA 2024.
Berbeda dengan nasib ASN yang mana gaji mereka sudah dibayarkan setelah keluarnya Pergub Nomor 11 Tahun 2024 beberapa waktu lalu.
"Meskipun ini merupakan kewenangan pihak Provinsi Aceh, tapi aspirasi dan keluhan ini disampaikan kepada kami, maka kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk meneruskan aspirasi ini kepada pihak terkait," tutur Farid.
Farid berharap Pemerintahan Aceh segera mencari solusi agar persoalan ini bisa segera selesai.
“Semoga segera ditemukan solusi bijak oleh Pemerintah Aceh," pungkas Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh ini.(*)
Baca juga: MPU Sorot Polemik APBA 2024 Berimbas Tenaga Kontrak 2 Bulan belum Bergaji, Minta Pj Gub Cari Solusi
Bakti Teritorial Prima Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodam IM Gelar Donor Darah Serentak di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Diajak Bertransformasi Digital, Kuliah Umum Bersama Direktur Consumer Banking BTN |
![]() |
---|
Kesal Jalan di Barsela Buruk, Wasekjen Apkasindo Minta CPO Dibuang ke Laut |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.