Breaking News

Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemulihan Kawasan Hutan dan Penegakan Hukum di SMRS

Hal itu dalam rangka melindungi dan melestarikan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh dari tekanan aktivitas perambaha

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Alur sungai Lae Treup di kawasan Rawa Singkil, Aceh Singkil. 

Hal itu dalam rangka melindungi dan melestarikan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh dari tekanan aktivitas perambahan kawasan hutan yang masif terjadi saat ini.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Pemkab Aceh Selatan mendukung penuh pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum pada Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS). 

Plt Asisten II Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi Darwin, SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (9/3/2024) 

"Hal itu dalam rangka melindungi dan melestarikan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh dari tekanan aktivitas perambahan kawasan hutan yang masif terjadi saat ini," kata Willi. 

Oleh karena itu, kata Willi, Pemerintah Aceh Selatan mendukung sepenuhnya penanganan yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI/Polri serta Kejati Aceh untuk permasalahan yang terjadi di SMRS

"Selain itu, Pemkab juga berharap Rawa Singkil juga bisa memberikan dampak secara ekonomi kepada masyarakat yang berbatasan langsung dengan Rawa Singkil dan berharap ada program - program pemberdayaan kepada masyarakat," ujar Willi

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pencegahan dan Pengamanan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral operasi pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum pada Suaka Margasatwa Rawa Singkil. 

Kondisi hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan.
Kondisi hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan. (For serambinews.com)

Baca juga: Bermain di Bawah Teror Supporter Lawan, Persiraja Bertekad Amankan Tiket Promosi ke Liga 1

Rapat yang digelar pada Jum'at (8/3/2024) di kantor BKSDA Aceh, Banda Aceh, itu melibatkan Pemerintah Aceh Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Kemudian jajaran Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda serta Kejaksaan Tinggi Aceh

Dalam rapat juga disepakati untuk melihat permasalahan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil secara komprehensif

Penunjukan Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Sebagaimana informasi dihimpun, Suaka Margasatwa Rawa Singkil ditunjuk pertama kali melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukan Kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, seluas kurang lebih 102.500  hektare menjadi Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Luasan SM Rawa Singkil juga mengalami perubahan, pada tahun 2018. 

Baca juga: Agar Tak Rugi, Manfaatkan Momen Puasa dengan Persiapkan 2 Hal Ini Menjelang Ramadhan Kata Buya Yahya

Terdapat perubahan luasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil menjadi seluas 81.790.21 hektare melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 580/MENLHK/SETJEN.1/12/ 2018 Tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Kehutanan nomor SK. 865./MENHUT T-II/2014 tanggal 24 September 2014 tentang kawasan hutan dan perairan Aceh

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved