Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar Ditangkap, Pelaku Butuh Uang Bayar Utang

Pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar, ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
Kompastv
Polres Buru menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri hiasan kubah Masjid Al Hida Desa Kayeli, di Kabupaten Buru, di Kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024) 

SERAMBINEWS.COM -  Pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar, ditangkap.

Pelaku berinisial AG (67), nelayan asal Desa Kayeli. 

AG ditangkap polisi di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, berselang tiga hari setelah pencurian, Senin (4/3/2024).

Pencurian yang dilakukan pada Senin (4/3/2024) dini hari itu sempat menghebohkan masyarakat.

Awal mula hilang  

Pada Senin pagi, warga kaget melihat hiasan kubah Masjid Al Huda berbentuk lafaz Allah itu, tidak lagi ada di tempatnya.

Warga menduga hiasan yang sudah terpasang sejak tahun 2015 itu hilang dicuri menggunakan tangga.

Sebab, warga sempat menemukan tangga yang diduga ditinggalkan oleh pencuri tak jauh dari masjid.

"Memang kemarin ada masyarakat yang menemukan tangga hanyut di kali dan itu sudah dilaporkan ke polres," kata Raja (Kepala Desa) Kayeli, Fandi Ashari Wael, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa (5/3/2024).

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Kakek di Maluku Nekat Curi Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 M, Pelaku Ngaku Terlilit Utang

Pelaku ditangkap

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AG, nelayan asal Desa Kayeli, di sebuah lokasi di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024).

Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengatakan, tersangka mencuri hiasan masjid menggunakan tangga dan tali.

"Tersangka menggunakan dua buah tangga kayu. Yang pertama tangga berukuran 5,18 meter dan satu lagi tangga yang tingginya 3 meter, serta tali nilon sepanjang 5 meter," kata Aditya saat menyampaikan keterangan pers di kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024).

Awalnya, AG mengambil tali dan dua tangga yang telah diletakan di samping rumahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved