Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar Ditangkap, Pelaku Butuh Uang Bayar Utang
Pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar, ditangkap.
SERAMBINEWS.COM - Pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp 3 miliar, ditangkap.
Pelaku berinisial AG (67), nelayan asal Desa Kayeli.
AG ditangkap polisi di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, berselang tiga hari setelah pencurian, Senin (4/3/2024).
Pencurian yang dilakukan pada Senin (4/3/2024) dini hari itu sempat menghebohkan masyarakat.
Awal mula hilang
Pada Senin pagi, warga kaget melihat hiasan kubah Masjid Al Huda berbentuk lafaz Allah itu, tidak lagi ada di tempatnya.
Warga menduga hiasan yang sudah terpasang sejak tahun 2015 itu hilang dicuri menggunakan tangga.
Sebab, warga sempat menemukan tangga yang diduga ditinggalkan oleh pencuri tak jauh dari masjid.
"Memang kemarin ada masyarakat yang menemukan tangga hanyut di kali dan itu sudah dilaporkan ke polres," kata Raja (Kepala Desa) Kayeli, Fandi Ashari Wael, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa (5/3/2024).
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Kakek di Maluku Nekat Curi Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 M, Pelaku Ngaku Terlilit Utang
Pelaku ditangkap
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AG, nelayan asal Desa Kayeli, di sebuah lokasi di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024).
Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengatakan, tersangka mencuri hiasan masjid menggunakan tangga dan tali.
"Tersangka menggunakan dua buah tangga kayu. Yang pertama tangga berukuran 5,18 meter dan satu lagi tangga yang tingginya 3 meter, serta tali nilon sepanjang 5 meter," kata Aditya saat menyampaikan keterangan pers di kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024).
Awalnya, AG mengambil tali dan dua tangga yang telah diletakan di samping rumahnya.
Tali dan tangga tersebut kemudian dibawa tersangka ke masjid dengan cara menyusuri aliran sungai yang dekat dengan masjid tersebut.
"Karena di sekitar TKP itu ada jembatan dan dia membawanya melalui sungai. Sampai di pohon mangga dekat masjid, tersangka naik dengan menarik tangga yang di bawah," ungkapnya.
Setelah tiba di sekitar lokasi, AG memikul peralatan yang disiapkan itu menuju masjid.
AG masuk ke masjid melalui pintu belakang. Kemudian dia sempat balik lagi untuk mengambil tangga sepanjang 3 meter.
AG perlahan menaiki kubah masjid sambil membawa tangga tiga meter dan tali serta sebuah kayu.
Tali yang dibawa kemudian diikat melingkari kubah masjid.
"Tujuan tersangka mengikat tali melingkari kubah itu agar tangga yang dibawa naik tidak jatuh karena kubah itu sedikit licin," ujarnya.
Setelah berhasil naik ke atas kubah masjid, AG menarik hiasan tersebut dengan bantuan kayu yang telah dipasang besi di ujungnya.
"Ditarik tiga kali dan tiang alif jatuh ke atas atap masjid. Kemudian tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah," ungkapnya.
Hiasan masjid yang juga disebut tiang alif itu patah karena jatuh. Kemudian tersangka kembali mematahkan hiasan itu menjadi lima bagian.
AG kemudian turun dan membawa hiasan itu bersama tangga dan tali melalui sungai.
"Dia kembali melalui jalan yang sama. Kemudian tangga dibuang ke semak-semak sungai," jelasnya.
Saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan penutup wajah.
Aditya mengatakan, setelah tiba di rumah, AG lalu berjalan menuju ke arah pantai dan mengubur sebagian hiasan di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar.
Ia tidak menjelaskan alasan tersangka menyembunyikan sebagian emas yang dicuri itu dengan cara dikubur.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah," jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya itu, AG membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam. Mulai pukul 02.00 WIT dan selesai pukul 05.00 WIT.
Bayar utang
Kepada polisi, AG mengaku mencuri hiasan masjid untuk membayar utang.
"Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," kata Aditya.
AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Hiasan Emas Berlafaz Allah di Kubah Masjid di Maluku Senilai Rp3 Miliar Hilang Dicuri
Sudah Dipasang sejak Tahun 2015
Raja (Kepala Desa) Kayeli Fandi Ashari Wael mengungkapkan, hiasan kubah yang kerap disebut sebagai tiang Alif tersebut sudah terpasang sejak lebih kurang sembilan tahun lalu.
Hiasan kubah itu didesain oleh perajin emas yang didatangkan secara khusus. Kemudian, hiasan itu dipasang dalam sebuah upacara keagamaan.
"Itu sudah dipasang sejak tahun 2015," kata Fandi saat dihubungi oleh Kompas.com melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa (5/3/2024).
Fandi mengakui hiasan tersebut bernilai dan menjadi kebanggaan warga setempat.
"Itu (hiasan dilapisi emas) beratnya 2,6 kilogram," katanya.
Warga setempat merasa geram dan sedih atas hilangnya hiasan kubah itu.
Sebab, warga dan penambang di Gunung Botak sebelumnya telah berpatungan demi membuat hiasan kubah masjid tersebut.
"Jadi dulu awalnya tahun 2013-2014 itu semua masyarakat dan penambang yang ada di Gunung Botak kumpul (mengumpulkan) emas (untuk hiasan)," kata dia.
Fandi pun mengungkap kekecewaan warga.
"Kami semua terkejut dan merasa sedih sekali," ujar dia.
Warga menduga pencuri hiasan kubah emas itu menggunakan tangga saat beraksi.
Sebab, warga sempat menemukan tangga yang diduga ditinggalkan oleh pencuri tersebut.
"Memang kemarin ada masyarakat yang menemukan tangga hanyut di kali dan itu sudah dilaporkan ke Polres," kata Fandi.
Baca juga: Rumah Zakat Berangkatkan Dua Truk Isi Bantuan Makanan ke Palestina
Baca juga: VIDEO Sebuah Kota di Palestina Abadikan Aaron Bushnell Jadi Nama Jalan di Jericho
Baca juga: Tiga Remaja Bireuen Diamankan di Polsek Jeunieb, Parang yang Dibuang Ke Sawah Ditemukan Warga
Kompas.com: Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar Ditangkap
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.