Pemilu 2024
Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI, PKS Aceh Lapor ke Bawaslu
Menurut pihak PKS, penggelembungan suara itu diduga mencapai 20 ribu lebih suara untuk parpol tertentu, yang terjadi untuk tingkat...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS COM, BANDA ACEH - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh melaporkan dugaan adanya pengelembungan suara untuk caleg DPR RI di dapil Aceh 1. Sehingga hal itu merugikan para calon legislatif dari PKS.
Tim PKS Aceh melakukan pelaporan pada, Rabu (13/3/2024) di Kantor Bawaslu Aceh.
Menurut pihak PKS, penggelembungan suara itu diduga mencapai 20 ribu lebih suara untuk parpol tertentu, yang terjadi untuk tingkat pemilihan DPR RI di Dapil Aceh 1.
PKS melakukan protes dan laporan ke Bawaslu Aceh, karena dengan penggelembungan suara partai tersebut, menyebabkan kerugian bagi PKS, dengan hilangnya kursi DPR RI PKS di Dapil Aceh 1.
Turut hadir pada pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Aceh ini adalah Tgk Ghufran yang merupakan manajer PKS Aceh, Tgk Makhyarudin Ketua DPW PKS Aceh, H Khairul Amal Ketua MPW PKS Aceh, Rafly yang juga merupakan anggota DPR RI, dan pimpinan partai lainnya.
Laporan dugaan penggelembungan ini diajukan dengan membawa data-data sebagai bukti pendukung. Bahwa data yang dimiliki PKS menunjukkan adanya penggelembungan mencapai 23.172 suara yang tersebar di lima kabupaten/kota yang dilaporkan, Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Banda Aceh, dan Simeulue.
Penggelembungan ini didapat dari sandingan data angka dr C Hasil (suara asli dari tps-tps) dengan angka pada D hasil kecamatan dan D hasil kabupaten/kota. Sehingga dokumen bukti yang kita ikut dibawa ke Bawaslu adalah semua data C Hasil dari ribuan TPS yang ada di 5 kabupaten/kota tersebut dengan D hasil.
Tgk Ghufran sebagai pimpinan PKS Aceh menyampaikan harapannya agar Bawaslu mampu menjadi tameng terakhir untuk tegaknya keadilan. "Kita tidak mendapatkan keadilan di tingkat kabupaten/kota dikarenakan berbagai situasi dan keadaan, maka kita mengharapkan keadilan itu bisa ditegakkan di level provinsi melalui Bawaslu Aceh," ujarnya.
Katanya, PKS juga melaporkan bahwa pada saat proses rekapitulasi perhitungan suara yang baru saja selesai dilakukan di KIP Aceh, mereka sudah menyampaikan protes di forum, tapi memang belum mendapat respons positif untuk dilakukan proses cepat oleh Bawaslu.
"Sehingga kami melihat ruang baru yang bisa dilakukan adalah proses ajudifikasi oleh Bawaslu Aceh, persidangan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk membatalkan seluruh suara penggelembungan tersebut,"ujarnya.
"PKS meyakini bahwa suara dan mandat rakyat sudah jelas diberikan untuk PKS, berupa hadirnya kursi untuk DPR RI di Dapil Aceh 1, dan kita memprotes adanya penggelembungan suara yg luar biasa yang menyebabkan hilangnya kursi PKS tersebut," ujar Ghufran.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.